Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan Jemput Paksa Kepala Kampung Argomulyo
ST (48) saat dimintai keterangan di Kantor Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan, Sabtu (14/03/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap seorang laki-laki inisial ST (48) di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (14/03/2020).
Kasat Rerkrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana, SH, SIk, MH mengatakan, ST (48) ini merupakan Kepala Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ST (48) dijemput paksa setelah dua kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Pada Jumat malam ST dijemput paksa di kediamannya untuk dimintai keterangan, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Bansos Rastra Kampung Argomulyo Tahun 2018.
"Sampai tadi malam, anggota masih memeriksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sedangakan untuk proses selanjutnya, kita lihat nanti hasil dari pengembang," tutup Devi. (*)
Berita Lainnya
-
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024 -
Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
Jumat, 15 Desember 2023 -
Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah
Kamis, 14 Desember 2023








