UIN Batalkan MoU dan Kunjungan ke Tiga Negara, Darmajaya Sediakan Hand Sanitizer
Rektor UIN Lampung ,Moh Mukri. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Terkait merebaknya virus Corona dan adanya Surat Edaran (SE) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), agar Perguruan Tinggi melarang dosen dan struktur jajarannya keluar negeri, Sabtu (14/3/2020).
Hal tersebut sudah dipatuhi beberapa universitas di Lampung. Seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung yang telah membatalkan kunjungan ke luar negeri karena adanya virus Corona.
Rektor UIN Lampung, Moh Mukri mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya mentaatinya, sehingga membatalkan tiga kunjungan ke luar negeri beberapa bulan ini, diantaranya membatalkan perjanjian MoU dengan Pemerintah Negara Iran. "Tak hanya itu pembatalan kunjungan juga kita lakukan di Malaysia dan Singapura yang diagendakan beberapa bulan ke depan ini,"ujarnya
Mukri mengatakan, tak hanya membatalkan kunjungan ke negara lain, namun di dalam kampus juga sudah diterapkan pencegahan virus Corona, seperti mengimbau mahasiswa dan karyawan pakai masker. "Bahkan jika ada mahasiswa atau pegawai yang mulai sakit, kami toleransi kan untuk istirahat dulu di rumah ," ucapnya.
Hal senada disampaikan Rektor Darmajaya, Firmansyah, memang sudah beberapa waktu lalu, perguruan tinggi Darmajaya sudah melarang pegawai atau agenda yang berkunjung ke negara yang terinfeksi virus Corona.
"Kita juga melakukan edukasi pencegahan corona dan himbaun hidup sehat, hidup bersih, menjaga pikiran positif, menjaga wudhu bagi yang muslim dan menyediakan hand sanitizer di banyak tempat," ujarnya. Sehingga pihaknya terus melakukan pencegahan, peningkatan kewaspadaan dan tidak panik. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








