Ruko Pakaian di Jalan Pahlawan Kotabumi Terbakar

Personil Polres Lampung Utara saat mengecek Ruko di Jalan Pahlawan, Kotabumi yang hangus terbakar, Sabtu (14/03/2020) pagi. Foto: ist.
Lampung Utara - Diduga karena ada gangguan dari arus pendek listrik, Rumah Toko (Ruko) pakaian di Jalan Pahlawan, Kotabumi, Lampung Utara terbakar, Sabtu (14/03/2020).
Kasubag Humas Polres Lampung Utara, AKP Zulkarnain menuturkan, kejadian kebakaran Ruko Duta Mode di bilangan Keluarahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan itu terjadi hari ini Sabtu, sekitar pukul pukul 08.30 WIB.
Hasil pengecekan di TKP oleh Kanit II SPKT, piket Intel, dan Reskrim, kata AKP Zulkarnain, penyebab kebakaran tersebut diduga karena arus pendek listrik yang berada di gudang belakang rumah korban tersebut.
AKP Zulkarnain melanjutkan, Ruko yang terbakar itu diketahui milik Fitra Yanuar (51) warga Jalan Pahlawan, RT2 LK7, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kronologi kejadian, menurut keterangan saksi Edi Abizar dan Ahmad Hanafi, lanjut Kasubag Humas Polres Lampung Utara itu, pada saat kejadian saksi melihat ada asap tebal dari belakang rumah toko milik korban. Lalu saksi mengumpulkan warga sekitar dan menghubungi aparat kepolisian. Kemudian selang beberapa waktu pemadam kebakaran dan mobil water canon dari Polres Lampung Utara berusaha pemadaman api, dan saat ini api telah berhasil dipadamkan.
"Pada saat kebakaran itu terjadi, rumah korban dalam keadaan kosong, dan setelah dilakukan pengecekan api bersumber dari gudang yang ada dibagian belakang rumah korban. Api diduga berasal dari arus pendek listrik," jelas AKP Zulkarnain, seraya menuturkan kerugian korban belum diketahui jumlahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Baru Antar Dusun di Cempaka Timur Lampung Utara Resmi Diserahterimakan
Senin, 06 Oktober 2025 -
Pelantikan PPPK Kemensos di Kontrakan, Dinsos Lampura Klaim Tidak Ada Koordinasi
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Minim Perhatian, 162 PPPK Kemensos di Lampung Utara Dilantik di Rumah Kontrakan
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025