• Sabtu, 11 Januari 2025

CV Bumi Langit Konstruksi Layangkan Somasi Kepada Ketua UKPBJ Pesibar

Sabtu, 14 Maret 2020 - 10.00 WIB
510

Direktur CV Bumi Langit Konstruksi didampingi kuasa hukum, Yopi Hendro, Sabtu (14/03/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co

Pesisir Barat - CV Bumi Langit Konstruksi Melayangkan Somasi Kepada Ketua Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kelompok Kerja Pemilih I Pemerinatah Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (14/03/2020).

Direktur CV Bumi Langit Konstruksi, Andrean Jaeilani Mengatakan, Bahwa perusahaannya mengikuti terder Lelang rehabilitasi jalan (khusus Kabupaten) Walur, Kawat Kuda, Kecamatan Pesisir Utara.

Menurut Andrean jaeilani, perusahan yang ia pimpin ikut serta dalam Pelelangan Pekerjaan tersebut, tahap demi tahap kami ikuti, administrasi kami penuhi sesuai apa yang diumumkan oleh UKPBJ. Serta sudah memaparkan langsung mengenai Perusahan dan disaksikan langsung oleh ketua UKPBJ.

"Setelah Pemaparan dan dipastikan, perusahan kamilah yang jadi pemenang lelang tersebut, kemudian secara sepihak membatalkan Lelang pekerjaan tersebut, dan diberikan rekomendasi tanpa alasan yang jelas, sehingga hari ini kami akan mensomasi, bahkan ketika tidak ada titik temu kami akan melaporkannya kepenegak Hukum. Sudah dicek serta tulisan tangan dari panitia dan panitia sudah menyatakan kelengkapan dokumen CV kita dan ditandatangani oleh panitia Pokja, ternyata malah dibatalkan secara sepihak, "lanjutnya.

Dalam hal ini Andrean mengatakan perusahaanya juga merasa sangat dirugikan, dan tidak ada keterbukaan yang jelas dalam pelelangan.

Munurut Pendamping Hukum CV Bumi Langit Kontruksi, Yopi Hendro Mengatakan, bahwa akan membawa perkara ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik Pemda Kabupaten Pesisir Barat dalam ini UKPBJ.

"Kami dari tim kuasa hukum meminta kepada Bupati, gimana caranya biar pekerjaan ataupun yang berkaitan dengan Kabupaten Pesibar, tolong dibenahi atau ditertibkan, karena diduga ada penyalahgunaan jabatan," katanya.

Dan selanjutnya Yopi berharap, tidak ada lagi lelang tender ulang, karena tidak ada lagi alasan ketua Pokja untuk tender ulang. "Karena terindikasi akan ditender ulang hari ini Jumat 13 Maret 2020," lanjutnya. 

Menurut Yopi nilai tender untuk rehabilitasi (khusus Kabupaten) Walur, Kawat Kuda, Kecamatan Pesisir Utara adalah Rp3 miliar, dan atas kejadian ini CV Bumi Langit mengalami kerugian.

Selanjutnya Yovi memberikan waktu 7 hari untuk menunggu itikad baik dari ketua Pokja atau dari Dinas terkait. Jika tidak ada tanggapan maka, langkah hukum yang akan dilakukan adalah isomasi ke 2 dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. (*)