• Minggu, 22 Desember 2024

Satresnarkoba Polres Pringsewu Tangkap 4 Pelaku Pemakai Sabu di Kecamatan Gadingrejo

Jumat, 13 Maret 2020 - 18.16 WIB
642

Barang bukti yang berhasil diamankan Satusan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Kamis (12/03/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu - Satusan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di lokasi berbeda, Kamis (12/03/2020).

Keempat pelaku diantaranya SP alias Pondel (36), JY alias Jojo (24), BTY (23) dan MY (22) warga Kecamatan Gadingrejo tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda mulai hari rabu 11 Maret 2020 pukul 22:30 WIB sampai Kamis 12 maret 2020 pukul 00:30 WIB dan pukul 02:30 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu, Iptu dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, saat pers rilisnya menuturkan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut atas dasar laporan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di wilayah Kecamatan Gadingrejo marak peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 3 plastik klip bekas pakai, 1 plastik klip, 4 buah sedotan, dua buah botol, 4 korek api gas, 1 buah tissue, 1 buah lidi, 1 buah skop terbuka dari sedotan, 1 buah kertas alumunium foil rokok, 1 buah casing korek api dan 1 unit HP nokia.

Untuk proses, keempat pelaku kami bawa ke Kantor Polres Pringsewu untuk penyidikan. Terhadap keempat pelaku disangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)