Satresnarkoba Polres Pringsewu Tangkap 4 Pelaku Pemakai Sabu di Kecamatan Gadingrejo
Barang bukti yang berhasil diamankan Satusan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Kamis (12/03/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Satusan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di lokasi berbeda, Kamis (12/03/2020).
Keempat pelaku diantaranya SP alias Pondel (36), JY alias Jojo (24), BTY (23) dan MY (22) warga Kecamatan Gadingrejo tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda mulai hari rabu 11 Maret 2020 pukul 22:30 WIB sampai Kamis 12 maret 2020 pukul 00:30 WIB dan pukul 02:30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu, Iptu dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, saat pers rilisnya menuturkan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut atas dasar laporan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di wilayah Kecamatan Gadingrejo marak peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 3 plastik klip bekas pakai, 1 plastik klip, 4 buah sedotan, dua buah botol, 4 korek api gas, 1 buah tissue, 1 buah lidi, 1 buah skop terbuka dari sedotan, 1 buah kertas alumunium foil rokok, 1 buah casing korek api dan 1 unit HP nokia.
Untuk proses, keempat pelaku kami bawa ke Kantor Polres Pringsewu untuk penyidikan. Terhadap keempat pelaku disangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Bagus Ramadhani, Alumni Teknokrat Sukses Jadi Guru Bersertifikasi dan Pendiri Rumah Cedera Olahraga
Jumat, 19 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dibongkar Usai Dikeluhkan Warga
Kamis, 18 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dipersoalkan Warga, Dipasang Tanpa Galian
Kamis, 18 Juni 2026 -
Tahanan Menikah di Rutan Polres Pringsewu
Jumat, 12 Juni 2026








