• Senin, 16 Juni 2025

Pembina Nelayan Lamtim Ditangkap Polisi. Ini Kata Ketua HNSI Provinsi Lampung

Jumat, 13 Maret 2020 - 16.53 WIB
293

Ratusan nelayan berkumpul di kediaman Aprijal (yang diamankan Polisi), di Desa Margasari, Kecamatan Labuhanmaringgai. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Lampung Timur - Setelah tertangkapnya Pembina Nelayan Kuala Penet, Labuhanmaringgai, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung, berjanji akan melakukan pendampingan hukum, Jumat (13/03/2020).

Mendengar tertangkapnya Pembina Nelayan, Aprijal, membuat gerah ratusan nelayan di Desa Margasari, Kecamatan Labuhanmaringgai. Lalu sejumlah nelayan mendatangi rumah Kepala Desa Margasari Wahyu, Kamis, (12/03/2020) malam.

Kehadiran nelayan ke rumah kepala desa tersebut, berujung dilakukannya diskusi pada hari Jumat (13/03/2020).

Ketua HNSI Lampung, Bayu Witara membenarkan adanya penangkapan terhadap Aprijal yang dilakukan oleh anggota Polisi, Aprijal ditangkap pasca terbakarnya kapal tongkang milik perusahaan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.

Selanjutnya Ketua HNSI Provinsi Lampung siap memberikan pendampingan hukum. "semua nelayan meminta agar pihak kepolisian mengeluarkan Aprijal, maka jalan yang arif yaitu memberi pendampingan hukum," Tegas Bayu yang juga tinggal di Kecamatan Labuhanmaringgai.

Bayu menjamin, setelah adanya mediasi antara HNSI dan ratusan nelayan, situasi dipastikan kondusif setelah HNSI siap melakukan pendampingan hukum, secepatnya Bayu Witara selaku ketua DPC Lampung akan memerintahkan pengurus HNSI DPC Lampung Timur, untuk menyiapkan berkas-berkas administrasi guna pendampingan kedepan.

"secepatnya kami akan bergerak, apa yang kami lakukan bukan persoalan politik tapi bertujuan untuk mengkondisikan situasi agar tidak tegang," Terang bayu.

Selain pendampingan hukum, HNSI juga segera melayangkan permintaan secara tertulis agar mediasi yang akan dilakukan kedepannya harus melibatkan pihak perusahaan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.

Dan pihak eksekutif dan legislatif diminta agar benar-benar bisa menekan pihak perusahaan, tidak lagi melakukan penyedotan pasir laut di wilayah Sekopong. Jika perusahaan tetap melakukan penyedotan yang terjadi hanya gesekan masyarakat dengan pihak keamanan TNI dan Polisi.

"kami tidak menyalahkan pihak keamanan, karena mereka menjalankan tugas sesuai prosedur dan memiliki dasar kuat, tapi pihak perusahaan jangan terus-terusan memancing kekisruhan," Ujar Bayu. (*)