Kantor Imigrasi Kotabumi Adakan Sosialisasi Permenkumham

Suasana Kegiatan Sosialisasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Jumat (13/3/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Menindak lanjuti surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar sosialisasi penghentian sementara pemberian visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi, Amrullah Shodik mengungkapkan, kegiatan sosialisasi itu merupakan kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Virus Corona (Covid-19) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.
"Tujuannya menyampaikan peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara untuk visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona," kata Amrullah Shodik, Jumat (13/03/2020).
Acara itu menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihak perusahaan beserta perwakilan pelaku media masa.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Utara, Nelly Kusniati menyampaikan, untuk pencegahan masyarakat bisa terus memberlakukan perilaku hidup sehat dan giat mencuci tangan serta mulai merubah kebiasaan untuk bersentuhan langsung. "Jika bisanya kita setiap bertemu dengan keluarga dan teman selalu berjabat tangan untuk sementara kita rubah dengan mengucap salam saja," Pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Jalan Baru Antar Dusun di Cempaka Timur Lampung Utara Resmi Diserahterimakan
Senin, 06 Oktober 2025 -
Pelantikan PPPK Kemensos di Kontrakan, Dinsos Lampura Klaim Tidak Ada Koordinasi
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Minim Perhatian, 162 PPPK Kemensos di Lampung Utara Dilantik di Rumah Kontrakan
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025