Unila Mulai Terapkan SE Dari Kemendikbud Tekait Pencegahan Virus Corona
Juru Bicara Rektor Universitas Lampung Nanang Trenggono. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020, tentang pecegahan Corona Virus Desease (Covid-19) pada satuan pendidikan, yang tertuju kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota, serta seluruh perguruan tinggi maupun kepala sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Universitas Lampung (Unila) mulai melakukan himbauan kepada seluruh civitas akademika Unila, untuk menerapkan poin-point yang tertera dalam surat Edaran Tersebut.
Juru bicara Rektor Universitas Lampung, Nanang Trenggono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut. Yang kemudian melakukan himbauan kepada seluruh civitas akademik Unila.
"kita sudah menerima surat edaran tersebut, dan sudah dilakukan himbauan ke semua civitas akademik Unila, dalam penerapan point-poin yang tertera dalam surat edaran tersebut," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (12/03/2020).
Nanang juga mengaku, pihaknya juga sudah menerapkan poin-poin yang ada dalam surat edaran dari Kemindikbud tersebut. "Dari 18 himbauan menteri, bila ada yang belum, segera dijalankan," kata dia (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








