Team Tekab 308 Polsek Pardasuka Pringsewu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/team-tekab-308-polsek-pardasuka-pringsewu-tangkap-_20200312122821.jpg)
Pelaku saat di amankan di Polsek Pardasuka. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Team tekab 308 Polsek Pardasuka Polres Pringsewu mengamankan Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MK(40) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu ditangkap dirumahnya pada pukul 01.30 WIB, Rabu (11/03/2020).
Kapolsek Pardasuka AKP Martono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan bahwa ditangkapnya pelaku ini berkat laporan informasi dari masyarakat. "Dari keterangan pelaku, memang sejak tahun 2018 sudah biasa mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian ditahun 2019 sempat berhenti namun, ditahun 2020 ini kembali aktif mengkonsumsi barang haram tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pelaku membeli barang haram tersebut dari teman nya (EK) yang saat ini masih dalam pengejaran. "Pelaku ini agak cerdik, untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan alat pakai narkoba didalam sebuah kantong plastik dan menyimpan diruang dapur tetapi berkat kecerdikan petugas barang bukti tersebut dapat kami temukan," Ungkapnya.
"Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara." Pungkasnya (*)
Berita Lainnya
-
Museum Ketransmigrasian Lampung Gelar Lomba Gejog/Gojeg Lesung
Kamis, 19 Desember 2024 -
Perkuat Peran Penyuluh, Kementerian Pertanian Resmikan BPP di Pesawaran
Senin, 18 November 2024 -
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024 -
Brigif 4 Mar/BS Gelar Rangkaian Karya Bakti di Wilayah Lampung, Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Sarana Bermain
Minggu, 10 November 2024