Team Tekab 308 Polsek Pardasuka Pringsewu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Pelaku saat di amankan di Polsek Pardasuka. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Team tekab 308 Polsek Pardasuka Polres Pringsewu mengamankan Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MK(40) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu ditangkap dirumahnya pada pukul 01.30 WIB, Rabu (11/03/2020).
Kapolsek Pardasuka AKP Martono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan bahwa ditangkapnya pelaku ini berkat laporan informasi dari masyarakat. "Dari keterangan pelaku, memang sejak tahun 2018 sudah biasa mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian ditahun 2019 sempat berhenti namun, ditahun 2020 ini kembali aktif mengkonsumsi barang haram tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pelaku membeli barang haram tersebut dari teman nya (EK) yang saat ini masih dalam pengejaran. "Pelaku ini agak cerdik, untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan alat pakai narkoba didalam sebuah kantong plastik dan menyimpan diruang dapur tetapi berkat kecerdikan petugas barang bukti tersebut dapat kami temukan," Ungkapnya.
"Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara." Pungkasnya (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Pesawaran dan Kapolres Tinjau Lalu Lintas Malam Takbiran
Minggu, 30 Maret 2025 -
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Akan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Islamic Center
Jumat, 28 Maret 2025 -
Arus Mudik 2025, Polres Pesawaran Siapkan Pos Keamanan dan Pelayanan di 7 Titik Strategis
Kamis, 27 Maret 2025 -
Supriyanto: Masyarakat Pesawaran Sudah Tau Mana Pemimpin yang Terbaik untuk Mereka
Rabu, 26 Maret 2025