Team Tekab 308 Polsek Pardasuka Pringsewu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Pelaku saat di amankan di Polsek Pardasuka. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Team tekab 308 Polsek Pardasuka Polres Pringsewu mengamankan Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MK(40) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu ditangkap dirumahnya pada pukul 01.30 WIB, Rabu (11/03/2020).
Kapolsek Pardasuka AKP Martono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan bahwa ditangkapnya pelaku ini berkat laporan informasi dari masyarakat. "Dari keterangan pelaku, memang sejak tahun 2018 sudah biasa mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian ditahun 2019 sempat berhenti namun, ditahun 2020 ini kembali aktif mengkonsumsi barang haram tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pelaku membeli barang haram tersebut dari teman nya (EK) yang saat ini masih dalam pengejaran. "Pelaku ini agak cerdik, untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan alat pakai narkoba didalam sebuah kantong plastik dan menyimpan diruang dapur tetapi berkat kecerdikan petugas barang bukti tersebut dapat kami temukan," Ungkapnya.
"Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara." Pungkasnya (*)
Berita Lainnya
-
Reses di Pesawaran, Sudin Ingatkan Warga Jauhi Judi Online dan Narkoba
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Tim Relawan Perkasa Gedong Tataan Deklarasi Dukung Nanda Indira-Antonius
Jumat, 16 Mei 2025 -
Ratusan Relawan di Teluk Pandan dan Padang Cermin Deklarasi Dukung Nanda-Anton
Rabu, 14 Mei 2025 -
Paslon Nanda-Antonius Siap Hadapi Debat Publik PSU Pilkada Pesawaran 2025
Rabu, 14 Mei 2025