• Jumat, 26 April 2024

Fee Proyek, Oleh Donald Harris Sihotang S.E, M.M.

Kamis, 12 Maret 2020 - 07.36 WIB
1k

Donald Harris Sihotang S.E, M.M.

Bung Kupas - Empat Kepala daerah di Lampung masuk penjara karena menerima upeti dari fee proyek. Mereka memperkaya diri dengan menggerogoti uang negara. Uang yang mereka terima jumlahnya juga tidak sedikit, rata-rata uang dari setoran proyek di dinas Pengairan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) daerah setempat. Empat kepala daerah ini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, dalam waktu yang berbeda.

Penangkapan terbaru, yaitu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Bupati muda ini ditangkap pada Minggu (6/10/2019). Dalam dakwaan jaksa KPK, Agung Ilmu Mangkunegara selama kurun waktu tahun 2015 - 2019 bersama sejumlah terdakwa lainnya menerima uang sebanyak Rp100 miliar lebih dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Sebelumnya, Bupati Mesuji Khamami ditangkap pada Kamis (24/01/2019). Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara. Uang yang diterima Khamami terkait dengan fee proyek infrastruktur yang dikelola dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ditangkap pada Kamis (26/07/2018). Selama menjabat bupati, Zainudin Hasan  menerima uang hasil proyek infrastruktur mencapai 100 miliar lebih. Adik ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu menerima uang suap melalui Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara, Agus Bakti Nugroho dan Syahroni yang bersumber dari rekanan-rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Modusnya, paket proyek yang ada di dinas PUPR sudah diplotting, beserta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenangnya. Zainudin Hasan Cs meminta komitmen fee dari rekanan-rekanan  sebesar sebesar 15% sampai 21 % dari nilai proyek di lingkungan PUPR Lampung Selatan.

Kasus serupa juga menjerat Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Ia ditangkap pada Kamis (15/02/2018).  Kasus fee proyek yang menjerat Mustafa adalah pengembangan dari perkara  suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Mustafa menerima fee dari ijon proyek - proyek di lingkungan Dinas Bina Marga sebesar 10 - 20 persen dari nilai proyek. Dari berbagai proyek itu, total uang suap yang diterima Mustafa mencapai Rp 95 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga turut menetapkan pemilik PT. Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo dalam kasus yang sama. Kedua pengusaha berperan sebagai penyuap Mustafa.

Dari empat perkara yang menjerat Bupati di atas, bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa setoran fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sudah mengakar dan membudaya. Nilainya bervariasi dari 12-20 persen. Lelang proyek hanya akal-akalan memenuhi kebutuhan administrasi. Pejabat yang tertangkap hanya kebetulan sial saja. Selamat di tangan aparat lain, sial di KPK. Tergantung cara mengolahnya.

 Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah  melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara, Kejaksaan agung membentuk Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

TP4D ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015. Namun dalam sejumlah dakwaan jaksa KPK yang menjerat empat Bupati di atas, tidak sedikit Tim TP4D yang namanya terseret dalam kasus fee proyek tersebut. (*)

Editor :