• Minggu, 29 September 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat

Rabu, 11 Maret 2020 - 18.01 WIB
63

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat di ruang sidang DPRD Pesibar. Rabu (11/03/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co

Pesisir Barat - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda penyampaian nota, penjelasan Ranperda usul kepala daerah dan inisiatif DPRD tahun 2020 dilaksanakan di ruang sidang DPRD Pesibar. Rabu (11/03/2020).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat lantai tiga gedung DPRD tersebut, dihadiri oleh 23 anggota DPRD, dari total 25 anggota Dewan Kabupaten itu. 

Rapat itu dipimpin oleh ketua DPRD, Nazrul Arif dan Wakil ketua satu, Piddinuri. Hadir juga Bupati Pesibar, Agus Istiqlal dan jajarannya. 

Agus Istiqlal menyampaikan nota penjelasan terhadap 8 Ranperda 2020 usul kepala daerah yaitu Ranperda tentang kebersihan dan keindahan, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu. 

Agus Istiqlal juga mengucapkan selamat kepada para anggota dewan karena telah bisa menggelar rapat paripurna pertamakali di gedung tersebut. "Selamat kepada anggota DPRD yang sudah menikmati ruang sidang baru yang luar biasa," katanya.

Sementara, juru bicara badan pembentukan peraturan daerah DPRD, Khoiril iswan (komisi III) mengatakan, ada tiga Nota pengantar Ranperda inisiatif DPRD. 

"Pembinaan UMKM, pelestarian budaya tradisonal, dan Ranperda perlindungan pemberdayaan petani," kata Khoiril. (*)