• Rabu, 18 Maret 2026

Satresnarkoba Polresta Balam Tangkap Bandar Sabu di Sebuah Warung

Selasa, 10 Maret 2020 - 12.03 WIB
651

Bandar Lampung - Ahmad Solehan alias Lehan (45), Bandar Narkoba asal Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, akhirnya berakhir.

Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menciduk Lehan di sebuah warung dekat kediamannya pada Minggu (08/03/2020) malam lalu.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, mengatakan, Penangkapan tersangka setelah anggotanya mendapat informasi tentang keberadaannya berada di sebuah warung, yang tak jauh dari rumahnya.

"Tim Opsnal, mendapatkan  informasi kalau Lehan ada di suatu warung dekat kediamannya, anggota pun turun untuk menyelidikinya. Benar saja, dia langsung diamankan," kata Zainul, Selasa (10/3/2020).

Usai menangkap Lehan, kata Zainul, anggotanya kemudian melakukan penggeledahan ke rumahnya. Alhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkoba jenis sabu-sabu, satu paket kecil sahu, enam butir pil ekstasi, satu pack plastik klip, satu timbangan digital, serta satu handphone.

Berdasarkan pemeriksaan, bahwa tersangka Lehan ini merupakan buronan yang masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian, baik itu Polresta Bandar Lampung maupun Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

"Ya benar, dia (Lehan) DPO kami dan Polda. Dia itu memang terkenal sangat licin. Dia merupakan bandar  dan pemasok narkoba ke Pekon Ampai," jelasnya.

Saat ini, tersangka Lehan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok narkoba ke Lehan.

Dikonfirmasi terkait Lehan merupakan DPO Polda Lampung, Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi, membenarkannya. "Ya benar, Lehan DPO kita juga. Bagus lah kalau sudah tertangkap oleh Polresta. Dia  memang licin, setiap mau ditangkap selalu lolos," jelasnya.(*)

Editor :