Polres Lampura Tangkap Dua Oknum Dishub yang Jual Sabu
Oknum honorer Dishub saat diperiksa anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Senin (9/3/2020). Foto:ist.
Lampung Utara - Dua orang oknum honorer Dinas Perhubungan ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan terancam dipecat.
Kedua oknum diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu dan sudah masuk di Target Operasi (TO) polisi yang berhasil ditangkap, Senin (09/03/2020).
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, kedua oknum tersebut berinisial RK (31) warga Kotabumi Selatan dan WY (34) warga Kotabumi Kota.
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun jajarannya dari masyarakat, bahwa para pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Para pelaku itu merupakan Target Oprasi (TO) Polres Lampung Utara dan kita amankan di Jalinsum simpang bernah, kotabumi," ujar Iptu Aris Satrio Sujatmiko.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut, di temukan barang bukti 2 buah paket sabu seberat 1,65 gram dan 2 buah rompi Dishub.
Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Aris melanjutkan, kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








