Polda: Ada Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Laporkan!
Foto: Ist
Bandar Lampung - Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadhany, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke kantor polisi jika ada debt collector menarik secara paksa kendaraan.
Penegasan itu disampaikan Balry saat ekspos ungkap kasus hasil Operasi Cempaka 2020, di Mapolda Lampung, Selasa (20/3/2020). "Kami mengimbau kepada masyarakat kalau ada kendaraannya ditarik oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur, laporkan saja, akan kita tindaklanjuti," pesannya.
Barly menambahkan, apalagi penarikan menggunakan kekerasan lalu dirampas dan ditinggalkan di jalan raya. "Sekali lagi saya imbau ke masyarakay, laporkan saja ke Polsek atau Polres, atau ke Polda. Kami intens dengan debt collector," jelasnya.
Untuk diketahui selama gelaran operasi cempaka 2020, Polda dan jajaran menangkap 10 orang debt collector. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Lampung Hadirkan Layanan Radioterapi, Perkuat Pelayanan Kanker Terpadu
Selasa, 23 Juni 2026 -
Tingkatkan Kapasitas Riset, Kemenag Dorong Dosen UIN RIL Ikuti Skema Pendanaan MoRA The AIR Funds
Selasa, 23 Juni 2026 -
Atlet Tinju Lampung Jadi Korban Penganiayaan di PKOR Way Halim, Kepala Dihantam Cangkul
Selasa, 23 Juni 2026 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar World's Top 5% Scientists Versi SciRank Global
Selasa, 23 Juni 2026








