Polda: Ada Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Laporkan!

Foto: Ist
Bandar Lampung - Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadhany, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke kantor polisi jika ada debt collector menarik secara paksa kendaraan.
Penegasan itu disampaikan Balry saat ekspos ungkap kasus hasil Operasi Cempaka 2020, di Mapolda Lampung, Selasa (20/3/2020). "Kami mengimbau kepada masyarakat kalau ada kendaraannya ditarik oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur, laporkan saja, akan kita tindaklanjuti," pesannya.
Barly menambahkan, apalagi penarikan menggunakan kekerasan lalu dirampas dan ditinggalkan di jalan raya. "Sekali lagi saya imbau ke masyarakay, laporkan saja ke Polsek atau Polres, atau ke Polda. Kami intens dengan debt collector," jelasnya.
Untuk diketahui selama gelaran operasi cempaka 2020, Polda dan jajaran menangkap 10 orang debt collector. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Kembali Rolling Pejabat Eselon II, Kali Ini Bani Ispriyanto dan Elvira
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Inovasi Mesin Press Baglog Otomatis, Pencegahan Hama dan Digital Marketing Dikenalkan ke UMKM Jamur Tani Makmur
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Jadi Wakapolri
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Ekonomi Lampung Tumbuh 5,09 Persen, Peringkat Tiga di Pulau Sumatera
Rabu, 06 Agustus 2025