• Rabu, 06 Agustus 2025

Polda: Ada Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Laporkan!

Selasa, 10 Maret 2020 - 20.36 WIB
127

Foto: Ist

Bandar Lampung - Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadhany, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke kantor polisi jika ada debt collector menarik secara paksa kendaraan.

Penegasan itu disampaikan Balry saat ekspos ungkap kasus hasil Operasi Cempaka 2020, di Mapolda Lampung, Selasa (20/3/2020). "Kami mengimbau kepada masyarakat kalau ada kendaraannya ditarik oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur, laporkan saja, akan kita tindaklanjuti," pesannya.

Barly menambahkan, apalagi penarikan menggunakan kekerasan lalu dirampas dan ditinggalkan di jalan raya. "Sekali lagi saya imbau ke masyarakay, laporkan saja ke Polsek atau Polres, atau ke Polda. Kami intens dengan debt collector," jelasnya.

Untuk diketahui selama gelaran operasi cempaka 2020, Polda dan jajaran menangkap 10 orang debt collector. (*)