• Minggu, 29 Desember 2024

Mahkamah Agung Berpihak Ke Rakyat, Oleh Zainal Hidayat, S.H.

Selasa, 10 Maret 2020 - 07.35 WIB
69

Zainal Hidayat, S.H.

Bung Kupas - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai seratus persen yang mulai berlaku 1 Januari 2020, akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim  yang memutuskan diketuai Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 (berisi besaran kenaikan iuran) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan MA kali ini paling tidak mencerminkan jika hukum masih berpihak kepada rakyat kecil. Hukum masih mau mendengar apa yang menjadi rintihan masyarakat kalangan bawah yang merasa terbebani dengan kebijakan pemerintah.

Dengan adanya pembatalan ini, maka BPJS Kesehatan dipaksa untuk menerapkan iuran yang lama. Dengan demikian, rakyat bisa kembali mendapatkan pelayanan kesehatan dengan iuran yang terjangkau.   

Sebaliknya, pemerintah akan semakin dipusingkan dengan defisit keuangan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut meskipun pemerintah sudah menambah subsidi ke BPJS Kesehatan sebesar Rp15 triliun, masih akan terjadi defisit keuangan sekitar Rp13 triliun.

Pertanyaannya, kebijakan apalagi yang akan diputuskan pemerintah untuk membantu menstabilkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Jangan sampai, kebijakan yang diambil pemerintah nantinya justru menghapus subsidi rakyat di sektor lain.

Yang pasti, sektor-sektor yang sangat dibutuhkan oleh rakyat kecil seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, listrik, LPG dan sektor vital lainnya, harus tetap mendapat subsidi dari pemerintah. Sehingga beban masyarakat tidak semakin berat.

Harapannya, opsi yang nantinya diputuskan pemerintah untuk mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan, jangan kembali membebani rakyat.

Sesuai dengan amanat UUD 1945, tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.(*)

Editor :