KPU RI Warning KPU Lampung Terkait Gratifikasi
Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dimintai keterangan di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/03/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik RI memberi warning kepada komisioner KPU Provinsi Lampung dan juga Kabupaten/Kota, terkait potensi Gratifikasi disaat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat ditemui usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota, Selasa (10/03/2020).
Ilham mengatakan, Rakor saat ini guna melakukan pemantauan penggunaan anggaran Pilkada. Karena menurutnya, ada prinsip yang tidak boleh dilanggar, bagaimana penggunaan anggaran yang baik dan benar sesuai perundang-undangan.
"Bahkan saya tadi menyampaikan materi tentang gratifikasi. Ada hal yang tidak boleh diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, dan mana yang boleh diterima, seperti uang honor dan sebagainya," ungkapnya.
"Komisioner hanya boleh mengawasi apa yang sudah dilakukan oleh sekretariat, dalam pengadaan barang dan sebagainya, dan memantau spesifikasinya seperti apa. Itu tugas komisioner. Jadi itu yang sudah saya sampaikan agar kejadian di beberapa tempat tidak terjadi, misalnya usai Pilkada ada yang dilakukan pemeriksaan terkait potensi korupsi kita ingin Pilkada ini berlangsung lancar dan bersih," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Rabu, 22 April 2026 -
Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana Sayangkan Menu MBG Basi di Garuntang, Desak Perbaikan Kualitas Layanan
Rabu, 22 April 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama, Klinik Pratama UIN RIL Gelar Bimtek Basic Life Support
Rabu, 22 April 2026








