• Rabu, 06 Agustus 2025

KPK RI: Sejak Alat Rekam Pajak Online Dipasang, PAD Bandar Lampung Meningkat 145 Persen

Selasa, 10 Maret 2020 - 21.11 WIB
267

Foto: Ist

Sri

Bandar Lampung - Sepanjang tahun 2019 Pemkot Bandar Lampung meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, hotel dan tempat hiburan senilai Rp65,6 Miliar atau sebesar 145 persen, dari sebelumnya sebesar Rp49,4 Miliar menjadi Rp115 Miliar.

Menurut data yang diterima oleh Kupastuntas.co dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Peningkatan ini diperoleh setelah dilakukan pemasangan 307 alat perekam pajak online atau yang dikenal dengan tapping box oleh 294 wajib pajak pemilik restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir di Kota Bandar Lampung.

Plt juru bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, peningkatan PAD dari sektor pajak ini, merupakan salah satu program pencegahan korupsi yang didorong KPK, untuk diterapkan oleh pemerintah daerah melalui program optimalisasi penerimaan daerah (OPD).

Terkait dengan program tersebut, Pemkot Bandar Lampung telah melakukan inovasi sistem pajak daerah terintegrasi yang bekerja sama dengan Bank Lampung, dengan pemasangan alat perekam pajak online pada wajib pajak restoran, hotel dan tempat hiburan sejak 2018.

"Alat tersebut akan merekam semua transaksi yang diinput secara real time. Dengan sistem tersebut, maka setiap data transaksi dan pembebanan pajak kepada pelanggan, yang telah dipungut oleh pengusaha kepada pelanggan dan harus disetor ke kas daerah, secara online masuk dan termonitor oleh Badan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) serta bank terkait," kata ipi Maryati dalam keterangannya yang diterima kupastuntas.co, Selasa (10/03/2020).

Sayangnya, dalam implementasinya KPK masih menemukan penyimpangan di lapangan. Di antaranya masih terdapat wajib pajak yang tidak menginput transaksinya ke dalam alat perekam ptapping box tersebut, sehingga hilang potensi penerimaan yang harusnya disetorkan ke kas daerah.

Padahal, pelanggan telah dipungut pajak oleh pengusaha atas transaksi yang dilakukan. "Karenanya, KPK mengimbau kepada masyarakat agar memastikan setiap bertransaksi di restoran, hotel dan tempat hiburan yang sudah terpasang tapping box. Supaya tercatat atau terinput ke dalam alat perekam, sehingga pajak yang telah dipungut disetorkan ke kas daerah," tandasnya.

Belum lama ini, KPK juga mendatangi langsung tempat-tempat para wajib pajak, yang masih bandel dalam penggunaan tapping box. 

Selain itu, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman, mengatakan dalam upaya menertibkan para wajib pajak, yang masih membandel tidak menghidupkan alat tapping box yang dipasang, pihaknya juga bekerjasama dengan KPK.

"Yang masuk dalam catatan khusus kita seperti halnya Nasi Uduk Toha, Begadang ll, Mb Mar ll, dan bakso Soni. Ini yang menjadi perhatian kita itu akan di datangin oleh KPK, seperti nasi uduk toha kan langsung didatangi tim dari kpk," kata dia.

Menurutnya, Hotel di bandar Lampung ini sudah terpasang semua, sementara kalau pengusaha rumah makan dan hiburan belum semuanya terpasang. Oleh karenanya pihaknya akan menambah 200 tapping box. 

"Sekarang yang sudah terpasang 307 tapping box. Sementara 200 tapping box yang baru ini petugas kita sedang ngecek kelapangan, mencari nama-nama wajib pajak mana saja yang mau dipasang. Jadi total ada 507 tapping box," tutupnya. (*)