Ketua DPRD Lampung Tanda Tangani 3 Tuntutan Massa Aksi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Karya
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay (Baju dan Topi Hitam) saat menemui massa aksi di depan kantor DPRD Lampung, Selasa (10/02/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung menyetujui dan menandatangani tiga tuntutan seratusan massa aksi dari Aliansi Lampung Memanggil, terkait Penolak Omnibus Law RUU Cipta Karya.
Penandatangan tuntutan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay saat menemui massa aksi di depan gedung DPRD Provinsi Lampung pada (10/03/2020).
Diketahui, tiga tuntutan massa aksi tersebut diantaranya, Menolak Omnibus LAW RUU Cipta Kerja yang dianggap tidak Pro Rakyat, meminta DPRD Lampung membuat pernyataan sikap tegas untuk disampaikan terkait penolakan RUU Omnibus LAW ke pusat, serta meminta DPRD provinsi Lampung harus bersama rakyat untuk menolak RUU tersebut.
Ditengah-tengah massa aksi Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan pihaknya secara kelembagaan menyetujui tuntun yang dilayangkan oleh massa aksi. "Kita meyatakan menyetujui dan sudah menandatangani surat tuntutan yang dilayangkan oleh massa aksi, dan akan kami sampaikan ke pusat,"ungkapnya sebelum meninggalkan massa aksi ke dalam gedung DPRD Lampung.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung Irfan Fauzi Rahman mengatakan, meski dari 3 poin tuntutan sudah ditandatangani, tetapi pihaknya merasa kecewa dengan sikap Ketua DPRD Lampung. Pasalnya ketika pihaknya meminta ketua DPRD menyampaikan pernyataan resmi dalam bentuk surat yang akan disampaikan ke pusat, ketua DPRD langsung pergi.
"Jadi kami meminta pandangan ketua DPRD tapi sudah terlanjur pergi, atau lebih dekat dan langsung pergi, seperti menyepelekan gerakan mahasiswa. Mungkin dirinya mengira mahasiswa akan diam setalah menandatangin surat tuntutan tersebut," ungkapnya.
Irfan juga mengatakan, dari 3 poin ini pihaknya mendesak DPRD provinsi Lampung mengeluarkan pernyataan sikap, menolak dengan tegas omnibus law UU ketenagakerjaan."Kami beri waktu 3 hari atau kami akan turun dengan masa lebih ekstrim dan kami minta mereka turun jadi anggota DPRD Lampung," tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026 -
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026








