4 Pelaku Penguna Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pringsewu
4 Pelaku penguna sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pringsewu, Senin (09/03/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Sat Res narkoba Polres Pringsewu. Penangkapan keempat pelaku dilakukan dalam waktu 4 jam oleh Sat Res narkoba Polres Pringsewu dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi.
Keempat tersangka diantaranya AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31) Warga Kecamatan Pringsewu tersebut dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda pada Senin (09/03/2020) mulai pukul 02.00 WIB.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, keempat pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu diantaranya diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar, sedangkan tiga pelaku lain sebagai pemakai.
Selanjutnya 4 tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu, dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Ribut Soal Batu, Warga Pardasuka Pringsewu Nekad Bacok Tetangga
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Pria di Pringsewu Tewas Ditusuk Usai Cekcok di Lapo Tuak
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tampil Memukau, Ratusan Pelajar di Pringsewu Gunakan Ember Bekas Main Perkusi
Kamis, 18 Desember 2025









