4 Pelaku Penguna Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pringsewu

4 Pelaku penguna sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pringsewu, Senin (09/03/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Sat Res narkoba Polres Pringsewu. Penangkapan keempat pelaku dilakukan dalam waktu 4 jam oleh Sat Res narkoba Polres Pringsewu dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi.
Keempat tersangka diantaranya AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31) Warga Kecamatan Pringsewu tersebut dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda pada Senin (09/03/2020) mulai pukul 02.00 WIB.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, keempat pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu diantaranya diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar, sedangkan tiga pelaku lain sebagai pemakai.
Selanjutnya 4 tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu, dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Riyanto: Pringsewu Produksi 37 Ribu Ton Jagung dan 97.952 Ton Beras
Rabu, 13 Agustus 2025