4 Pelaku Penguna Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pringsewu
Pringsewu - 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Sat Res narkoba Polres Pringsewu. Penangkapan keempat pelaku dilakukan dalam waktu 4 jam oleh Sat Res narkoba Polres Pringsewu dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi.
Keempat tersangka diantaranya AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31) Warga Kecamatan Pringsewu tersebut dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda pada Senin (09/03/2020) mulai pukul 02.00 WIB.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, keempat pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu diantaranya diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar, sedangkan tiga pelaku lain sebagai pemakai.
Selanjutnya 4 tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu, dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Bersubsidi di Pendopo Pringsewu
Selasa, 22 Oktober 2024 -
Aktor Utama Pembobol 12 Minimarket di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Senin, 21 Oktober 2024 -
Intel Korem Gadungan Diringkus Polisi Usai Curi Uang dan Tipu Warga Pringsewu
Senin, 21 Oktober 2024 -
Tiga Paslon di Pringsewu Gelar Kampanye, Kapolres: Jauhi Kampanye Hitam dan SARA
Minggu, 20 Oktober 2024