• Rabu, 18 Maret 2026

Walhi Kecam Penambangan Pasir Laut di Lampung Timur

Senin, 09 Maret 2020 - 19.59 WIB
195

Direktur Utama Walhi Lampung Irfan Tri Musri.Foto:Ist

Bandar Lampung- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung, mengecam keras aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Sejati 555 Sampurna Nusantara (SSN) di Kabupaten Lampung Timur.

Direktur Utama Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, PT. Sejati 555 Sampurna Nuswantara (SSN) selalu mencoba untuk melakukan pertambangan pasir laut di perairan laut Kabupaten  lampung timur meski mendapat penolakan dari masyarakat dan nelayan yang masih mempertahankan wilayah tangkap nelayan dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan masyarakat.

"Maka Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung agar segera melakukan penindakan secara Tegas terhadap pertambangan pasir laut di pesisir lampug timur oleh PT. Sejati 555 Sampurna Nuswantara (SSN) dan mengecam Tindakan PT Sejati 555 Nuswantara yang akan melakukan aktivitas eksploitasi pasir di perairan laut Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya Senin (09/03/2020).

Menurutnya, kejadiaan pembakaran kapal yang diduga milik perusahaan oleh masyarakat yang terjadi pada Hari Sabtu (7/3/2020) merupakan bentuk penolakan oleh masyarakat terhadap upaya ekploitasi pasir laut yang pertama terjadi. Berdasarkan Catatan WALHI Lampung bahwa pada 11 Agustus 2016 masyarakat pesisir Perairan Syahbandar, Kecamatan Labuhanmaringgai Kabupaten Lampung Timur juga pernah melakukan penyanderaan terhadap kapal milik PT Sejati 555 Nusantara yang akan melakukan Eksploitasi Pasir Laut.

"Kedua kejadian tersebut merupakan bentuk penolakan masyarakat dan merupakan protes kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayah tangkap nelayan," ungkapnya. (*)

Editor :
Bandar Lampung- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung, mengecam keras aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Sejati 555 Sampurna Nusantara (SSN) di Kabupaten Lampung Timur.

Direktur Utama Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, PT. Sejati 555 Sampurna Nuswantara (SSN) selalu mencoba untuk melakukan pertambangan pasir laut di perairan laut Kabupaten  lampung timur meski mendapat penolakan dari masyarakat dan nelayan yang masih mempertahankan wilayah tangkap nelayan dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan masyarakat.

"Maka Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung agar segera melakukan penindakan secara Tegas terhadap pertambangan pasir laut di pesisir lampug timur oleh PT. Sejati 555 Sampurna Nuswantara (SSN) dan mengecam Tindakan PT Sejati 555 Nuswantara yang akan melakukan aktivitas eksploitasi pasir di perairan laut Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya Senin (09/03/2020).

Menurutnya, kejadiaan pembakaran kapal yang diduga milik perusahaan oleh masyarakat yang terjadi pada Hari Sabtu (7/3/2020) merupakan bentuk penolakan oleh masyarakat terhadap upaya ekploitasi pasir laut yang pertama terjadi. Berdasarkan Catatan WALHI Lampung bahwa pada 11 Agustus 2016 masyarakat pesisir Perairan Syahbandar, Kecamatan Labuhanmaringgai Kabupaten Lampung Timur juga pernah melakukan penyanderaan terhadap kapal milik PT Sejati 555 Nusantara yang akan melakukan Eksploitasi Pasir Laut.

"Kedua kejadian tersebut merupakan bentuk penolakan masyarakat dan merupakan protes kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayah tangkap nelayan," ungkapnya. (*)

Berita Lainnya

-->