Polsek Negara Batin Way Kanan Tangkap Pelaku Curat

Barang bukti curian honda revo BE 3790 TAA. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Polsek Negara Batin mengamankan DA (17), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di rumah korban Yogi Ariyanto, warga Kampung Gistang Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (09/03/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin, IPTU Santoso mengatakan, telah terjadi pencurian sepeda motor merk honda absolut revo BE 3790 TAA milik korban Yogi, pada Jumat (06/03/2020) pukul 18.00 WIB.
"Pelaku mengambil sepeda motor tepat di halaman depan rumah korban , setelah korban menyadari motornya hilang, ia bersama warga berusaha melakukan pencarian," ungkapnya. Lanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sepeda motor korban ditemukan didalam kebun sawit yang disimpan oleh pelaku, berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah korban.
Kronologis penangkapan berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (07/03/2020), pelaku berada dirumahnya di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku diamankan di Polsek Negara Batin bersama barang bukti honda revo BE 3790 TAA. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Dana Hibah Rp530 Juta untuk Laptop PSDKU di Way Kanan Diduga Fiktif
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Elyas Yusman: Sementara Ini, Lebih Baik Tidak Ada Wakil Bupati di Way Kanan
Rabu, 30 Juli 2025 -
Rumah Baca Yussuf Terima 1.000 Buku dari Perpusnas, Ajak Sekolah Sekitar Gencarkan Literasi
Senin, 28 Juli 2025 -
Warga Pakuan Ratu Way Kanan Tuntut Penyelesaian Penyerobotan Lahan yang Dijual Sepihak
Kamis, 24 Juli 2025