Pengamat: Solusinya Memblokir Aplikasi

Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Akademisi Sosiologi Universitas Lampung (Unila), Dewi Ayu Hidayati menyebut maraknya prostitusi online dapat mengakibatkan terkikisnya moral masyarakat.
Menurutnya, hal itu terbukti dengan semakin mudahnya para PSK dalam menjajakan dirinya. Jika dahulu para pengguna jasa harus mendatangi lokalisasi untuk bertemu penyedia jasa, lanjut dia, namun seiring berkembangnya zaman kini para PSK hanya perlu bermodal handphone untuk bisa mendapatkan pelanggan.
"Pelaku bisnis ini baik pengguna atau penyedia jasa akan merasa aman dari pandangan negatif masyarakat, karena mereka tidak bertemu dengan banyak orang ketika melakukan transaksi. Sudah tentu inilah cerminan moralitas kita yang makin terkikis oleh perkembangan zaman," terangnya.
Dewi menerangkan, kemajuan teknologi telah menjadi salah satu alasan terjadinya degradasi etika seseorang, yang tidak dibarengi dengan penanaman sikap budi luhur yang masif.
Ia mengungkapkan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah lokalisasi terbanyak di dunia, dengan pekerja yang berjumlah hingga 40 ribuan orang. "Kementerian Sosial pada tahun 2013 telah memaparkan bahwa ada 168 lokalisasi di 24 provinsi dan 76 kabupaten dengan ribuan pekerja yang ada di seluruh Indonesia,” paparnya.
Masih kata Dewi, prostitusi merupakan penyakit masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah. Ia berpendapat, maraknya prostitusi dilatarbelakangi oleh gaya hidup (life style) dan latar belakang ekonomi yang memang menuntut orang dengan sadar ataupun disadari untuk melakukan tindakan seperti itu.
"Selama ini kita tahu bahwa prostistusi muncul karena kondisi ekonomi yang memang memaksa untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, perundang–undangan yang dapat menjerat prostitusi juga harus mengalami perubahan, seiring dengan perkembangan zaman. Ia mencontohkan, selama ini peraturan terkait prostitusi diatur dalam KUHP Pasal 296 dan 506. Lalu pada tahun 2008 muncul UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang selanjutnya muncul lagi UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah UU ITE Tahun 2008.
Menurutnya, pemerintah harus konsisten dalam mengatasi permasalahan ini, agar bisa melakukan penanganan secepatnya karena sangat membahayakan bangsa. "Mungkin dengan cara memblokir aplikasinya," kata dia memberikan solusi.
Masih kata Dewi, tak hanya penyedia jasa saja yang perlu mendapatkan hukuman, namun para pengguna juga harus mendapatkan hukuman. "Tidak ada penyedia jasa jika memang tidak ada permintaan," imbuhnya.
Sementara Aktivis Anak Provinsi Lampung sekaligus akademisi UIN Raden Intan Lampung, Syafruddin mengatakan prostitusi online sudah beberapa kali ditemukan di Bandar Lampung. Sehingga, harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat hukum.
Ia berharap, pemerintah dan aparat hukum melakukan upaya terobosan dalam rangka mengidentifikasi pelaku prostitusi di media sosial tersebut.
"Tetapi bagaimana menginvestigasi di media sosial, karena sekarang starteginya sudah bergeser. Maka aparat hukum juga polanya harus bergeser, bukan hanya pola lama tetapi harus menggunakan strategi baru yang jitu guna menanggulangi maraknya prostitudi online,” saran dia.
Syafruddin mengakui, praktik prostitusi online bisa lebih privasi dibandingkan dijajakan oleh mucikari. Karena dengan menggunakan media sosial, lanjut dia, tetangga tidak akan tahu dibanding dengan PSK yang sifatnya dijajakan oleh mucikari.
"Sehingga ini menjadi PR kita semua, dan bahwa perlu ada terobosan agar bisa menggali kasus-kasus prostitusi di media sosial," kata dia.
"Untuk sanksi dalam Undang-undang ITE itu bisa dilakukan apabila sudah mempromosikan dirinya, maka kena Undang-undang ITE. Seperti kasus yang terakhir artis Vanessa Anggel, itu sanksinya bukan prostitusi tetapi UU ITE," kata dia. (*)
Berita ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Senin (09/03/2020) dengan judul 'Pengamat: Solusinya Memblokir Aplikasi'
Berita Lainnya
-
Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Jadi Wakapolri
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Ekonomi Lampung Tumbuh 5,09 Persen, Peringkat Tiga di Pulau Sumatera
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Rektor UIN RIL Tekankan Program Kampus Selaras dengan Program Prioritas Nasional
Selasa, 05 Agustus 2025 -
MAN 2 Bandar Lampung Siap Hadapi ANBK 2025, 45 Siswa Ikut Uji Mutu Nasional
Selasa, 05 Agustus 2025