• Selasa, 05 Agustus 2025

MiChat Rusak Mental Generasi Muda: Ini Tanggapan DPRD Lampung

Senin, 09 Maret 2020 - 09.56 WIB
1.6k

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung ikut menanggapi terkait maraknya prostitusi online melalui MiChat. Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, pemerintah pusat maupun daerah harus segera mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan aplikasi chatting MiChat.

Baca juga Prostitusi Online Via MiChat Marak di Bandar Lampung

"Kalau bisa memang harus diambil tindakan tegas. Kalau bisa ditutup akunnya sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat. Kalau memang pelakunya ketahuan harus diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib, karena ini kan tidak benar dari segi hukum maupun agama,” tegas Mikdar.

Jika prostitusi online dibiarkan terus menjamur, kata Mikdar, maka dampak negatifnya akan lebih besar terjadi seperti merusak mental masyarakat terutama anak muda/generasi muda, timbulnya penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan dampak lainnya.

"Kominfo juga kita minta menelusuri akun-akun dalam aplikasi MiChat itu. Ketika memang kelihatan disalahgunakan, langkah tegas harus segera diambil karena dampaknya kurang bagus bagi masyarakat Lampung,” saran dia.

Untuk mencegah agar tak makin meluas transaksi prostitusi online melalui media sosial MiChat, lanjut dia, Komisi I DPRD Lampung akan mendiskusikannya bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung guna mencari langkah-langkah yang tepat.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Dr KH Khairuddin Tahmid mengatakan, tidak ada satu pun agama yang membolehkan praktik prostitusi. Karena, hakikat kebenaran agama ada pada kebaikan universalnya. "Mengajak masyarakat kembali pada nilai-nilai agama, tidak ada agama apa pun yang memperbolehkan prostitusi atau seks bebas," ujar Khairudin.

Menanggapi maraknya fenomena prostitusi online melalui MiChat, menurutnya, aparat penegak hukum dan pemerintah harus bisa mencegah dan mengambil tindakan serius terhadap praktik prostitusi itu. Jika tidak, dikhawatirkan dampak praktik prostitusi akan mempengaruhi orang-orang baik.

"Ini (prostitusi) mengganggu masyarakat dan mempengaruhi anak-anak dan remaja. Jangan sampai terjadi menganggap seks bebas itu sesuatu yang biasa," kata Khairudin mengingatkan.

Begitupun pemerintah, menurutnya, harus ada sikap tegas untuk melakukan pemblokiran apliakasi tersebut jika diketahui banyak merugikan agama dan masyarakat. “Tutup saja atau blokir, karena banyak merugikannya,” tegasnya.

Pernyataan yang sama disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, Moh. Mukri yang meminta pemerintah serius mengatasi prostitusi online. Hal ini untuk mencegah agar mentalistas masyarakat khususnya generasi muda, tidak semakin rusak. "Keadaan sudah sangat rusak. Perlu ada regulasi yang lebih ketat menyangkut lalu lintas penggunaan medsos," kata Mukri.

Menurutnya, prostitusi online merupakan fenomena memprihatinkan, karena penjaja seks bisa dengan mudah menawarkan diri ke masyarakat. Mukri menyebut, kondisi ini erjadi karena lemahnya kontrol dari pemerintah tentang ekses negatif dari internet.

"Saat ini setiap orang terkesan bebas memanfaatkan medsos untuk berbagai kepentingan tanpa mengindahkan dampak negatif yang ditimbulkan. Regulasi mengenai etika dalam bermedsos itu nyaris tidak ada," ujarnya. (*)