• Senin, 18 November 2024

DPRD Minta Pembangunan Sutet di Way Layap Digeser

Senin, 09 Maret 2020 - 10.59 WIB
374

Anggota Komisi I DPRD Pesawaran saat menggelar rapat dengan sejumlah OPD di lingkup Pemkab Pesawaran, terkait pembangunan Sutet di desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan. Foto: Ist

Pesawaran - Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TP) tak terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Gardu Induk (G1) SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), jika lokasi pembangunannya tak digeser.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran, Bumairo menjelaskan pihaknya sengaja mengadakan rapat terbatas dengan lima satuan kerja, untuk membahas lokasi pembangunan G1 dan Sutet di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, agar bangunan tak dilanjutkan jika lokasinya tak digeser.

"Jumat kemarin kami sudah rapat, pada intinya titik lokasinya harus digeser, dimana lokasi yang akan dipakai merupakan sawah aktif, yang mana presiden sudah menetapkan sawah sebagai pendukung ketahanan pangan, kemudian, di lokasi pembangunan itupun terlalu dekat dengan pemukiman warga, kami tak mau jika nantinya ada warga yang terdampak radiasi dari sutet itu," ucap Bumairo.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri menuturkan, IMB memang belum diterbitkan, namun surat permohonan dari PLN sudah masuk di PU, dan itu masih dilakukan pengkajian, meskipun lokasi pembangunannya sudah sesuai dengan peraturan.

"Untuk izin, dimana lokasi jalan yang dilewati merupakan milik Provinsi, aturannya pembangunan harus 15 meter dari ruas jalan, dan kita survey lokasi pembangunannya sudah tepat, jaraknya dari jalan sekitar 75 meter, namun adanya permintaan dari teman-teman dewan Komisi I, untuk tidak menggunakan lahan sawah, ya nanti kita kaji lagi, dan itu sah-sah saja," jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris DPMP2TP Kabupaten Pesawaran, Singgih menjelaskan, jika PLN sudah mengantongi terkait ijin Tata Ruang dari Provinsi, dan pengerjaan pembersihan lahan (Land Clearing) sudah dilaksanakan PLN, namun yang ada dalam pembahasan tadi adalah masalah sawah, dan diminta berpindah ke lokasi daratan, itu izinnya dari BPN dan Kementrian.

"Terkait lokasi sawah yang dimasukkan sebagai swasembada pangan sekitar luasnya sekitar 8000 Ha, dan saat ini di Pesawaran ada sekitar 13 ribu Ha sawah dan itu mungkin nanti bisa menjadi pertimbangan, jika pembangunan harus di geser," ucap Singgih.

Dijelaskan dia, pada intinya terkait izin dari Dinas Perizinan itu dikeluarkan oleh Provinsi, sedangkan DPMP2TP hanya mengawasi dan memberi rekomendasi. "Izin lingkungan sudah, dan IMB kami yang mengeluarkan setelah ada rekomendasi dari dinas PU dan sedang proses, tapi itu masih dalam pembahasan, serta izin kementrian masalah lahan itu di tangan BPN dan Kementrian," terang dia.

Diketahui sebelumnya, mendapat laporan dari masyarakat masalah pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan yang diduga tak kantongi izin, Yusak Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran, minta pembangunan di stop.

Menurut Yusak, dalam pembangunan apapun itu, harus ada prosedur yang dijalani, misalnya seperti sudah mengantongi izin bangunan, dan lainnya. (*)


Berita ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Senin (09/03/2020) dengan judul 'DPRD Minta Pembangunan Sutet di Way Layap di Geser'