Diskominfo Bandar Lampung Sesalkan TBG Baru Urus Izin Tower BTS
tower BTS milik TBG yang sudah selesai berdiri di Jalan. AMD, RT12, LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang .Foto:Dok
Bandar Lampung - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki sesalkan langkah PT. Tower Bersama Group (TBG), yang memilih mendahulukan proses pembangunan dari pada mengurus perizinan Tower BTS.
“Seharusnya pihak TBG mengurus perizinan terlebih dulu, baru setelahnya memulai proses pembangunan. Bukan bangunan sudah jadi baru mengurus perizinan ke pemkot,” ungkapnya sikapi tower BTS milik TBG yang sudah selesai berdiri di Jalan. AMD, RT12, LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang namun baru mengurus perizinan, Senin (9/3/2020).
Selain memang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan, pentingnya mendahulukan perizinan tower BTS terlebih dulu juga berkaitan dengan semangat perda mengenai penataan, pengawasan dan penertiban pembangunan tower BTS.
“Salah satunya berkaitan dengan amanah Perwali No: 07/2015 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Salah satunya berkaitan dengan penetapan dan penataan titik menara komunikasi atau cell plane,” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengaku tetap akan mengacu kepada keputusan rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
“Kita lihat nanti hasil rapat TKPRD seperti apa. Karena perizinan memang harus dibahas secara komperhensif oleh dinasi/intasi terkait dalam hal ini TKPRD,” imbuhnya.
Terkait kesalahan prosedur dimaksud? ia menegaskan, permasalahan tersebut akan dibahas dalam TKPRD.
“Nanti kita sampaikan di rapat TKPRD, dan nanti bagaimana finaslisasinya terkait masalah ini dalam rapat nanti,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung mengatakan, pihak TBG baru saja mengurus izin tanggal 6 Maret lalu.
“Iya tower milik TBG di Jl. AMD Way Kandis baru mengajukan permohonan perizinan tanggal 6 Maret lalu,” ujarnya.
Untuk sementara ini, dijelaskan dia, untuk sementara secara kelengkapan administrasi permohonan TBG tersebut sudah diproses untuk penjadwalan rapat TKPRD.
“Surat pengantar penjadwalan rapat TKPRDnya sudah kita serahkan ke disperkim untuk diproses lebih lanjut. Ketinggian tower sesuai berkas yang masuk yakni 42 meter,” imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026 -
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026








