• Minggu, 10 Agustus 2025

Bandara Radin Inten II Gagal Jadi Embarakasi Haji, Ini Kata Dinas Perhubungan Lampung

Senin, 09 Maret 2020 - 17.12 WIB
210

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat memberi keterangan usai acara coffe morning di Gudang Container Freight Station komplek Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Panjang, Bandar Lampung, Senin (9/3/2020). Foto: Ria

Bandar Lampung-Bandara Radin Inten II gagal menjadi embarkasi haji penuh tahun ini, karena adanya persyaratan baru yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Persyaratan yang tidak tertuang dalam SKB, di antaranya izin prinsip dari General Authority Of Civil Aviation Saudi Arabia (GACA) dan dokumen Hazard, Identification and Risk Assessment (HIRA) sebagai proses identifikasi dan pengendalian resiko. Syarat itu harus dipenuhi ketika bandara akan dilintasi pesawat besar jenis Airbus A330 dengan kapasitas 360 penumpang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat ditemui coffe morning di Gudang CFS (Container Freight Station) komplek Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Panjang, Bandar Lampung, Senin (9/3/2020).

"Syarat tersebut tidak ada dalam SKB dan baru disampaikan bulan Desember yang lalu," ujar Bambang.

Menurut Bambang, tidak mudah menjadikan status Bandara Radin Inten II yang semula bandara dengan status emberkasi antara menjadi embekasi Penuh.  "Bagaimana mau diurus, sudah tidak keburu sedangkan waktu terus berjalan," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Pemprov Lampung juga belum bisa memenuhi alat bantu navigasi untuk membantu penerbang mendaratkan pesawatnya secara instrumen tepat pada landing area atau yang biasa dikenal dengan Instrumen Landing System (ILS).

Bambang menambahkan, Pemprov Lampung tetap optimis jika emberkasi penuh bisa dicapai pada tahun 2021 mendatang. "Yang kurang tetap kita siapkan, sehingga musim haji tahun depan sudah siap bandaranya," tutupnya. (*)

Editor :
Bandar Lampung-Bandara Radin Inten II gagal menjadi embarkasi haji penuh tahun ini, karena adanya persyaratan baru yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Persyaratan yang tidak tertuang dalam SKB, di antaranya izin prinsip dari General Authority Of Civil Aviation Saudi Arabia (GACA) dan dokumen Hazard, Identification and Risk Assessment (HIRA) sebagai proses identifikasi dan pengendalian resiko. Syarat itu harus dipenuhi ketika bandara akan dilintasi pesawat besar jenis Airbus A330 dengan kapasitas 360 penumpang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat ditemui coffe morning di Gudang CFS (Container Freight Station) komplek Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Panjang, Bandar Lampung, Senin (9/3/2020).

"Syarat tersebut tidak ada dalam SKB dan baru disampaikan bulan Desember yang lalu," ujar Bambang.

Menurut Bambang, tidak mudah menjadikan status Bandara Radin Inten II yang semula bandara dengan status emberkasi antara menjadi embekasi Penuh.  "Bagaimana mau diurus, sudah tidak keburu sedangkan waktu terus berjalan," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Pemprov Lampung juga belum bisa memenuhi alat bantu navigasi untuk membantu penerbang mendaratkan pesawatnya secara instrumen tepat pada landing area atau yang biasa dikenal dengan Instrumen Landing System (ILS).

Bambang menambahkan, Pemprov Lampung tetap optimis jika emberkasi penuh bisa dicapai pada tahun 2021 mendatang. "Yang kurang tetap kita siapkan, sehingga musim haji tahun depan sudah siap bandaranya," tutupnya. (*)

Berita Lainnya

-->