PT. TBG Abaikan Panggilan Pemkot Bandar Lampung
PT. Tower Bersama Group pemilik Tower Base Transciever Station (BTS) illegal, di jalan AMD RT. 12 LK. I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang .Foto:Ist
Bandar Lampung-PT. Tower Bersama Group pemilik Tower Base Transciever Station (BTS) illegal, di jalan AMD RT. 12 LK. I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang masih abaikan panggilan Pemkot Bandar Lampung.
“Sudah kita layangkan surat panggilan untuk dikonfirmasi terkait tower BTS mereka yang belum ada izin, tapi belum datang sampai hari ini. Ini juga kita sesalkan,”ujar Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Minggu (8/3/2020).
Sesuai ketentuan pekan depan diskominfo akan kembali melayangkan surat panggilan ke dua, dan seterusnya hingga ke tiga jika pihak TBG tidak juga hadir.
“Jika hingga surat panggilan ke tiga tidak juga hadir sesuai SOP, Pemkot Bandarlampung berhak melakukan penyegelan tower,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Dekrison menyatakan hal yang sama.
Pihak TBG pun belum memenuhi surat panggilan yang dilayangkan pihaknya. “Belum datang sampai hari ini, kita masih nunggu pekan depan,” ujarnya.
DItegaskan dia, disperkim pada prinsifnya meminta TBG untuk mengikuti regulasi hukum terkait perizinan tower BTS. “Tapi seperti yang saya katakana tadi, jika sampai panggilan ke tiga mereka tidak hadir dan abai terhadap ketentuan perizinan nanti kita serahkan ke tim penertiban soal sanksi,”tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026
“Sudah kita layangkan surat panggilan untuk dikonfirmasi terkait tower BTS mereka yang belum ada izin, tapi belum datang sampai hari ini. Ini juga kita sesalkan,”ujar Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Minggu (8/3/2020).
Sesuai ketentuan pekan depan diskominfo akan kembali melayangkan surat panggilan ke dua, dan seterusnya hingga ke tiga jika pihak TBG tidak juga hadir.
“Jika hingga surat panggilan ke tiga tidak juga hadir sesuai SOP, Pemkot Bandarlampung berhak melakukan penyegelan tower,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Dekrison menyatakan hal yang sama.
Pihak TBG pun belum memenuhi surat panggilan yang dilayangkan pihaknya. “Belum datang sampai hari ini, kita masih nunggu pekan depan,” ujarnya.
DItegaskan dia, disperkim pada prinsifnya meminta TBG untuk mengikuti regulasi hukum terkait perizinan tower BTS. “Tapi seperti yang saya katakana tadi, jika sampai panggilan ke tiga mereka tidak hadir dan abai terhadap ketentuan perizinan nanti kita serahkan ke tim penertiban soal sanksi,”tandasnya.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 16 Mei 2026Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
-
Sabtu, 16 Mei 2026PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
-
Jumat, 15 Mei 2026Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
-
Jumat, 15 Mei 2026Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional








