• Minggu, 03 Agustus 2025

PT. TBG Abaikan Panggilan Pemkot Bandar Lampung

Minggu, 08 Maret 2020 - 19.44 WIB
152

PT. Tower Bersama Group pemilik Tower Base Transciever Station (BTS) illegal, di jalan AMD RT. 12 LK. I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang .Foto:Ist

Bandar Lampung-PT. Tower Bersama Group pemilik Tower Base Transciever Station (BTS) illegal, di jalan AMD RT.  12 LK. I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang masih abaikan panggilan Pemkot Bandar Lampung.

 

“Sudah kita layangkan surat panggilan untuk dikonfirmasi terkait tower BTS mereka yang belum ada izin, tapi belum datang sampai hari ini. Ini juga kita sesalkan,”ujar Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Minggu (8/3/2020).

 

Sesuai ketentuan pekan depan diskominfo akan kembali melayangkan surat panggilan ke dua, dan seterusnya hingga ke tiga jika pihak TBG tidak juga hadir.

 

“Jika hingga surat panggilan ke tiga tidak juga hadir sesuai SOP, Pemkot Bandarlampung berhak melakukan penyegelan tower,” tegasnya.

 

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Dekrison menyatakan  hal yang sama.

 

Pihak TBG pun belum memenuhi surat panggilan yang dilayangkan pihaknya.  “Belum datang sampai hari ini, kita masih nunggu pekan depan,” ujarnya.

 

DItegaskan dia, disperkim pada prinsifnya meminta TBG untuk mengikuti regulasi hukum terkait perizinan tower BTS. “Tapi seperti yang saya katakana tadi, jika sampai panggilan ke tiga mereka tidak hadir dan abai terhadap ketentuan perizinan nanti kita serahkan ke tim penertiban soal sanksi,”tandasnya.(*)

Editor :
Bandar Lampung-PT. Tower Bersama Group pemilik Tower Base Transciever Station (BTS) illegal, di jalan AMD RT.  12 LK. I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang masih abaikan panggilan Pemkot Bandar Lampung.

 

“Sudah kita layangkan surat panggilan untuk dikonfirmasi terkait tower BTS mereka yang belum ada izin, tapi belum datang sampai hari ini. Ini juga kita sesalkan,”ujar Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Minggu (8/3/2020).

 

Sesuai ketentuan pekan depan diskominfo akan kembali melayangkan surat panggilan ke dua, dan seterusnya hingga ke tiga jika pihak TBG tidak juga hadir.

 

“Jika hingga surat panggilan ke tiga tidak juga hadir sesuai SOP, Pemkot Bandarlampung berhak melakukan penyegelan tower,” tegasnya.

 

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Dekrison menyatakan  hal yang sama.

 

Pihak TBG pun belum memenuhi surat panggilan yang dilayangkan pihaknya.  “Belum datang sampai hari ini, kita masih nunggu pekan depan,” ujarnya.

 

DItegaskan dia, disperkim pada prinsifnya meminta TBG untuk mengikuti regulasi hukum terkait perizinan tower BTS. “Tapi seperti yang saya katakana tadi, jika sampai panggilan ke tiga mereka tidak hadir dan abai terhadap ketentuan perizinan nanti kita serahkan ke tim penertiban soal sanksi,”tandasnya.(*)

Berita Lainnya

-->