PT. TBG Abaikan Panggilan Pemkot Bandar Lampung
PT. Tower Bersama Group pemilik Tower Base Transciever Station (BTS) illegal, di jalan AMD RT. 12 LK. I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang .Foto:Ist
Bandar Lampung-PT. Tower Bersama Group pemilik Tower Base Transciever Station (BTS) illegal, di jalan AMD RT. 12 LK. I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang masih abaikan panggilan Pemkot Bandar Lampung.
“Sudah kita layangkan surat panggilan untuk dikonfirmasi terkait tower BTS mereka yang belum ada izin, tapi belum datang sampai hari ini. Ini juga kita sesalkan,”ujar Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Minggu (8/3/2020).
Sesuai ketentuan pekan depan diskominfo akan kembali melayangkan surat panggilan ke dua, dan seterusnya hingga ke tiga jika pihak TBG tidak juga hadir.
“Jika hingga surat panggilan ke tiga tidak juga hadir sesuai SOP, Pemkot Bandarlampung berhak melakukan penyegelan tower,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Dekrison menyatakan hal yang sama.
Pihak TBG pun belum memenuhi surat panggilan yang dilayangkan pihaknya. “Belum datang sampai hari ini, kita masih nunggu pekan depan,” ujarnya.
DItegaskan dia, disperkim pada prinsifnya meminta TBG untuk mengikuti regulasi hukum terkait perizinan tower BTS. “Tapi seperti yang saya katakana tadi, jika sampai panggilan ke tiga mereka tidak hadir dan abai terhadap ketentuan perizinan nanti kita serahkan ke tim penertiban soal sanksi,”tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
30 Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung Masih Kosong
Rabu, 24 Juni 2026 -
Staycation Seru Sambil Liburan di BATIQA Hotel Lampung dan Jungle Sea, Nikmati Promo Spesial
Rabu, 24 Juni 2026 -
Peringati HUT SSI ke-55, BATIQA Hotel Lampung Bagikan Cookies kepada Karyawan
Rabu, 24 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Tolak Tegas Sertifikasi Lahan 329,713 Hektare di Tamansari Pesawaran oleh Pihak Lain
Rabu, 24 Juni 2026
“Sudah kita layangkan surat panggilan untuk dikonfirmasi terkait tower BTS mereka yang belum ada izin, tapi belum datang sampai hari ini. Ini juga kita sesalkan,”ujar Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Minggu (8/3/2020).
Sesuai ketentuan pekan depan diskominfo akan kembali melayangkan surat panggilan ke dua, dan seterusnya hingga ke tiga jika pihak TBG tidak juga hadir.
“Jika hingga surat panggilan ke tiga tidak juga hadir sesuai SOP, Pemkot Bandarlampung berhak melakukan penyegelan tower,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Dekrison menyatakan hal yang sama.
Pihak TBG pun belum memenuhi surat panggilan yang dilayangkan pihaknya. “Belum datang sampai hari ini, kita masih nunggu pekan depan,” ujarnya.
DItegaskan dia, disperkim pada prinsifnya meminta TBG untuk mengikuti regulasi hukum terkait perizinan tower BTS. “Tapi seperti yang saya katakana tadi, jika sampai panggilan ke tiga mereka tidak hadir dan abai terhadap ketentuan perizinan nanti kita serahkan ke tim penertiban soal sanksi,”tandasnya.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 24 Juni 202630 Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung Masih Kosong
-
Rabu, 24 Juni 2026Staycation Seru Sambil Liburan di BATIQA Hotel Lampung dan Jungle Sea, Nikmati Promo Spesial
-
Rabu, 24 Juni 2026Peringati HUT SSI ke-55, BATIQA Hotel Lampung Bagikan Cookies kepada Karyawan
-
Rabu, 24 Juni 2026PTPN I Regional 7 Tolak Tegas Sertifikasi Lahan 329,713 Hektare di Tamansari Pesawaran oleh Pihak Lain








