• Senin, 01 Juli 2024

Pilkakon Serentak Tanggamus Memasuki Tahapan Pengundian Nomor Urut

Minggu, 08 Maret 2020 - 18.01 WIB
218

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Pekon, Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Minggu (8/3/2020). Foto:Sayuti

Tanggamus-Perhelatan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak Kabupaten Tanggamus  2020  memasuki tahap penetapan dan pengundian  nomor urut calon Kepala Pekon yang akan bertarung pada pesta demokrasi tingkat Pekon (Desa).

Penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Pekon ini berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (7/3/2020), dan Minggu (8/3/2020) ini berlangsung kondusif. 

Sebelumnya telah dilakukan penelitian berkas milik calon kakon yang dilakukan masing masing panitia Pilkakon dan seleksi menggunakan sistem computer assisted test (CAT), di Universitas Lampung, pada Selasa (3/3/2020).

“Hari Sabtu dan Minggu telah dilaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Pekon. Alhamdulillah, berjalan kondusif. Para calon Kakon telah resmi mengikuti Pilkakon," kata Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Tanggamus, Wawan Haryanto, Minggu (8/3/2020).

Menurut Wawan, dipastikan 220 pekon akan menggelar Pilkakon dan masing masing panitianya telah menyiapkan semua tahapannya. Sampai dengan pelaksanaan pencoblosan Pilkakon pada  tanggal 15 April 2020.

Sementara itu, hingga Minggu, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menerima lima aduan dari masyarakat dan panitia Pilkakon. Aduan yang masuk tersebut selanjutnya dibahas dan diputuskan oleh tim panitia Pilkakon.

“Ada lima aduan yang masuk,dan kami tindaklanjuti dengan pembahasan bersama tim panitia untuk memutuskan apakah yang diadukan, selanjutnya bisa ditetapkan sebagai calon atau tidak,” ujar Wawan.

Dijelaskan Wawan, kelima aduan dari masyarakat itu, adalah terkait keterlambatan penyerahan salah satu persyaratan, lalu adanya ketidaksinkronan dokumen KTP dan ijazah.

“Selain itu ada pula balon yang sudah dua kali menjalani hukuman. Dan terkait surat keterangan pengganti ijazah,” terang mantan Camat Pematangsawa itu. (*)

Editor :
Tanggamus-Perhelatan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak Kabupaten Tanggamus  2020  memasuki tahap penetapan dan pengundian  nomor urut calon Kepala Pekon yang akan bertarung pada pesta demokrasi tingkat Pekon (Desa).

Penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Pekon ini berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (7/3/2020), dan Minggu (8/3/2020) ini berlangsung kondusif. 

Sebelumnya telah dilakukan penelitian berkas milik calon kakon yang dilakukan masing masing panitia Pilkakon dan seleksi menggunakan sistem computer assisted test (CAT), di Universitas Lampung, pada Selasa (3/3/2020).

“Hari Sabtu dan Minggu telah dilaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Pekon. Alhamdulillah, berjalan kondusif. Para calon Kakon telah resmi mengikuti Pilkakon," kata Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Tanggamus, Wawan Haryanto, Minggu (8/3/2020).

Menurut Wawan, dipastikan 220 pekon akan menggelar Pilkakon dan masing masing panitianya telah menyiapkan semua tahapannya. Sampai dengan pelaksanaan pencoblosan Pilkakon pada  tanggal 15 April 2020.

Sementara itu, hingga Minggu, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menerima lima aduan dari masyarakat dan panitia Pilkakon. Aduan yang masuk tersebut selanjutnya dibahas dan diputuskan oleh tim panitia Pilkakon.

“Ada lima aduan yang masuk,dan kami tindaklanjuti dengan pembahasan bersama tim panitia untuk memutuskan apakah yang diadukan, selanjutnya bisa ditetapkan sebagai calon atau tidak,” ujar Wawan.

Dijelaskan Wawan, kelima aduan dari masyarakat itu, adalah terkait keterlambatan penyerahan salah satu persyaratan, lalu adanya ketidaksinkronan dokumen KTP dan ijazah.

“Selain itu ada pula balon yang sudah dua kali menjalani hukuman. Dan terkait surat keterangan pengganti ijazah,” terang mantan Camat Pematangsawa itu. (*)

Berita Lainnya

-->