• Rabu, 26 Juni 2024

Penyedotan Pasir Laut Tanpa Solusi, Nelayan Labuhan Maringgai Jenuh Mediasi

Minggu, 08 Maret 2020 - 08.45 WIB
160

Semua nelayan yang ada dalam Balai Desa Margasari, kompak menolak penyedotan pasir laut di wilayah Laut Sekopong, Labuhan Maringgai, Sabtu (07/03/2020). Foto: Agus/Kupastuntas.co

Lampung Timur - Nelayan Labuhan Maringgai, sudah jenuh dengan mediasi persoalan penyedotan pasir laut di wilayah Sekopong, yang sudah berkali-kali dilakukan, hal itu diungkapkan sejumlah nelayan pada saat terjadi pertemuan antara puluhan nelayan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Lampung, di Balai Desa Margasri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Sabtu (07/03/2020).

Mediasi yang dihadiri oleh anggota DPR Provinsi Lampung, Asep Makmur, Anggota DPRD Lampung Timur, Gede Suastiyase, dan Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yahya, belum menemukan titik terang yang bisa diterima perwakilan nelayan yang ada di Balai Desa Margasari malam itu. Hasil musyawarah (mediasi) hanya masih sebatas wacana yang akan diperjuangkan anggota DPR Provinsi Asep Makmur dan anggota DPRD Lamtim Gede Suastiyase.

Menurut keterangan Asep Makmur Politisi dari Partai Demokrat, hasil musyawarah yang dilakukan hari ini (Sabtu, 07/03/2020) akan dimusyawarahkan kepada rekan rekan anggota DPR di Provinsi Lampung. "nanti akan saya perjuangkan bersama kawan kawan wakil rakyat, untuk dilakukan hering bersama Pemprop (pihak eksekutif) yang berhubungan dengan tambang pasir," Ujar Asep Makmur.

Masih kata Asep Makmur, memang Perusahaan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara sudah mengantongi ijin ekplorasi pasir laut sekopong, namun masih ada empat poin yang belum bisa dipenuhi perijinan nya oleh pihak perusahaan, jika pihak perusahaan tetap bersikukuh melakukan penyedotan pasir laut sekopong itu bisa dikatakan aktifitas ilegal. "hari senin perwakilan dari nelayan akan kami kawal untuk menemui pihak eksekutif yang terkait dengan perijinan pengerukan pasir laut, dan persoalan penambangan," Kata Asep Makmur.

Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yahya menegaskan selama masih dalam proses mediasi yang dikawal oleh sejumlah wakil rakyat diminta masyarakat (nelayan) yang ada di Desa Margasari dan Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai jangan sampai ada yang melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum.

Kompol Yahya juga menyayangkan dengan peristiwa kehadiran ratusan masa dari Desa Margasari yang datang ke Desa Karanganyar, dengan tujuan hendak melakukan tindakan anarkis terhadap salah seorang warga Desa Karanganyar. "jika saat itu terjadi anarkis, maka hanya akan menambah persoalan, dan kami minta jangan mudah terprovokasi persoalan persoalan pengerukan pasir sekopong," tegas Kapolsek Labuhan Maringgai.

Sementara itu, tiga dari perwakilan nelayan masing masing Eko, Imam Bukhari dan Tahrir, mengatakan mediasi sudah sering dilakukan dan hasil dari mediasi tidak pernah ada kesimpulan yang dinginkan ribuan nelayan. Justru beberapa kali kapal tongkang penyedot pasir milik perusahaan sering masuk wilayah laut sekopong dengan kemunculan tongkang tentu membuat geram ribuan nelayan. "seperti yang terjadi pada Jumat (05/03/2020) sebuah kapal tongkang berada di laut sekopong, tentu hal tersebut menjadi geram nelayan dan tanpa diperintah nelayan akan kompak melakukan tindakan untuk melakukan pengusiran," kata tiga perwakilan dari ribuan nelayan Labuhan Maringgai.

Lanjutnya jika mediasi yang dilakukan di Balai Desa Margasri, bersama Anggota DPR Provinsi Asep Makmur tersebut tidak menuai solusi, dan perahu tongkang tetap masuk ke wilayah laut sekopong maka semua nelayan akan melakukan tindakan sendiri. "pasti kalau mediasi ini tidak membuahkan hasil, kemungkinan besar bentrok antara nelayan dan pihak perusahaan jika tetap nekat melakukan penyedotan pasir," ujar sejumlah nelayan yang ada dalam Balai Desa saat mediasi. (*)