• Rabu, 23 Oktober 2024

Gasak HP Saat Nginap di Kantor SD

Jumat, 06 Maret 2020 - 07.41 WIB
82

Tersangka Tubagus Agung (53). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Tubagus Agung (53), warga Griya Asri Mandiri, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, diringkus aparat Polsek Kedaton lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya melalui Kapolsek Kedaton, Kompol Daud mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan Nomor LP/ 252/III/2020/LPG/Resta Balam/Sektor KDT, tanggal 2 Maret 2020.

"Tersangka ini memang sudah lama jadi TO (Target Operasi) kita, dan berhasil kita tangkap di depan kantor SD Muhammadiyah 1, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Rabu (04/03/2020) lalu," kata Daud, Kamis (05/03/2020).

Daud menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka datang ke kantor SD Muhammadiyah 1, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Tujuannya, untuk menumpang menginap. Saat itu, korban mempersilahkan pelaku untuk beristirahat.

"Lalu saat korban dan teman-temannya sedang terlelap tidur. Dan saat itu juga sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka melihat handphone (HP) milik korban tergeletak di samping korban dan saat itu timbul niat pelaku untuk mengambil HP milik korban," jelas Daud.

Lalu tersangka pun pergi meninggalkan korban, dan HP tersebut dijual oleh tersangka di sebuah counter di daerah Metro. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan selanjutnya anggota opsnal dapat mengungkap dan mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kedaton.

"Tubagus Agung juga merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan beberapa orang sebesar Rp100 juta perkara tipu gelap di tangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Barang bukti yang diamankan ditangan tersangka yakni satu kotak handphone merk Vivo Y15 warna biru," pungkasnya. (*)


Berita ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Jumat (06/03/2020) dengan judul 'Curi HP Bermodus Numpang Nginap'