Polisi Pamong Praja Copot Ribuan Baliho dan Banner

Puluhan personel kantor Satpol-PP dan Damkar Lampung Selatan mencopot ribuan banner, baliho, reklame dan atribut lain yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kalianda, Kamis (5/3/2020). Foto: Dirsah
Lampung Selatan-Puluhan personel kantor Satpol-PP dan Damkar Lampung Selatan mencopot ribuan banner, baliho, reklame dan atribut lain yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kalianda, Kamis (5/3/2020).
Penertiban ini menindaklanjuti aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keamanan, Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan
Kasat Pol PP dan Damkar Lampung Selatan, Heri Bastian menjelaskan dalam penertiban itu pihaknya tidak pandang bulu baik itu banner perorangan, badan usaha, lembaga dan kampanye/partai akan dicopot jika dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, rumah ibadah dan sekolah.
"Sebagai penegak perda, kita sifatnya menertibkan. Kalau banner/baliho itu dipasang dengan kayu atau dipasang pakai kaki (tempat) sendiri, silahkan saja. Tidak ada masalah. Kalau dipasang di pohon, tiang listik itu yang kita tertibkan," kata Heri.
Ia menambahkan, penertiban sudah menjadi tugas rutin Satpol PP berdasarkan Instruksi Bupati tahun 2013 revisi tahun 2017 dan terakhir revisi tahun 2020 yang berkaitan dengan penertiban reklame, banner dan atribut yang tidak pada tempatnya.
"Inikan sudah menjadi tugas rutin kita. Jadi kami mohon tidak dipolitisasi," terangnya.
Ia meneranghkan, ada sekitar seribuan banner/baliho yang sudah dicopot. "Barang itu kita simpan di kantor dan apabila ada pihak-pihak atau pemilik banner mau mengambil silahkan datang ke kantor, pasti akan kami serahkan kembali," jelasnya.
Sebelum melakukan penertiban, lanjut Heri, pihaknya juga telah menyurati semua pihak yang memasang banner/baliho itu pada 28 Februari 2020.
"Di dalam surat itu sudah kita terangkan, seminggu pasca mendapatkan surat harus dicopot. Karena sudah lebih dari seminggu, makanya kita yang mencopotnya. Penertiban ini akan dilakukan secara maraton di semua kecamatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Reses di Jati Agung, Sudin Serukan Sinergi Masyarakat dan Penegak Hukum Wujudkan Lingkungan Aman
Senin, 13 Oktober 2025 -
Dinas Peternakan Lamsel Tinjau Kasus Kambing Mati di Palas, Diduga Akibat Kandang Kotor dan Kurang Perawatan
Senin, 13 Oktober 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Jaga Harkamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkoba, Judi Online, serta Pinjol Ilegal
Senin, 13 Oktober 2025 -
Tersulut Emosi Usai Ibunya Dicekik, Pria di Jati Agung Lamsel Bunuh Tetangga dengan Gancu
Senin, 13 Oktober 2025
Penertiban ini menindaklanjuti aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keamanan, Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan
Kasat Pol PP dan Damkar Lampung Selatan, Heri Bastian menjelaskan dalam penertiban itu pihaknya tidak pandang bulu baik itu banner perorangan, badan usaha, lembaga dan kampanye/partai akan dicopot jika dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, rumah ibadah dan sekolah.
"Sebagai penegak perda, kita sifatnya menertibkan. Kalau banner/baliho itu dipasang dengan kayu atau dipasang pakai kaki (tempat) sendiri, silahkan saja. Tidak ada masalah. Kalau dipasang di pohon, tiang listik itu yang kita tertibkan," kata Heri.
Ia menambahkan, penertiban sudah menjadi tugas rutin Satpol PP berdasarkan Instruksi Bupati tahun 2013 revisi tahun 2017 dan terakhir revisi tahun 2020 yang berkaitan dengan penertiban reklame, banner dan atribut yang tidak pada tempatnya.
"Inikan sudah menjadi tugas rutin kita. Jadi kami mohon tidak dipolitisasi," terangnya.
Ia meneranghkan, ada sekitar seribuan banner/baliho yang sudah dicopot. "Barang itu kita simpan di kantor dan apabila ada pihak-pihak atau pemilik banner mau mengambil silahkan datang ke kantor, pasti akan kami serahkan kembali," jelasnya.
Sebelum melakukan penertiban, lanjut Heri, pihaknya juga telah menyurati semua pihak yang memasang banner/baliho itu pada 28 Februari 2020.
"Di dalam surat itu sudah kita terangkan, seminggu pasca mendapatkan surat harus dicopot. Karena sudah lebih dari seminggu, makanya kita yang mencopotnya. Penertiban ini akan dilakukan secara maraton di semua kecamatan," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 13 Oktober 2025
Reses di Jati Agung, Sudin Serukan Sinergi Masyarakat dan Penegak Hukum Wujudkan Lingkungan Aman
-
Senin, 13 Oktober 2025
Dinas Peternakan Lamsel Tinjau Kasus Kambing Mati di Palas, Diduga Akibat Kandang Kotor dan Kurang Perawatan
-
Senin, 13 Oktober 2025
Sudin Ajak Warga Natar Jaga Harkamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkoba, Judi Online, serta Pinjol Ilegal
-
Senin, 13 Oktober 2025
Tersulut Emosi Usai Ibunya Dicekik, Pria di Jati Agung Lamsel Bunuh Tetangga dengan Gancu