• Selasa, 03 Maret 2026

Korupsi Anggaran Rehab Sekolah, Mantan Kepsek SMAN 1 Mesuji Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2020 - 17.34 WIB
261

Zamzari (39), mantan Kepala SMAN 1 Mesuji memdengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (5/3/2020). Foto: Oscar

Bandar Lampung-Zamzari (39), mantan Kepala SMAN 1 Mesuji dituntut selama dua tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi dana rehab sekolah.

"Menyatakan terdakwa Zamzari terbukti sebagaimana pada dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (5/3/2020).

Bangkit meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp112,550 juta. "Apabila tidak diganti, maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun," tandasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat kerugian negara sebesar Rp112,5 juta untuk pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar di sekolah milik terdakwa.

Lanjut Bangkit, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Januari 2017, dimana saat itu SMAN 1 Mesuji Lampung menerima bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar.

Selanjutnya, kata Bangkit, dana yang diterima untuk bantuan rehabilitasi 3 ruang belajar belajar sebesar Rp150 juta. "Dengan rincian pekerjaan fisik senilai Rp141,7 juta, jasa perencanaan senilai Rp4,5 juta, jasa pengawasan senilai Rp3 juta, dan perjalanan dinas senilai Rp800 ribu," beber Bangkit.

Namun faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan nota asli pembelian bahan material, dana yang digunakan untuk rehab telah di markup terdakwa. (*)

Editor :
Bandar Lampung-Zamzari (39), mantan Kepala SMAN 1 Mesuji dituntut selama dua tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi dana rehab sekolah.

"Menyatakan terdakwa Zamzari terbukti sebagaimana pada dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (5/3/2020).

Bangkit meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp112,550 juta. "Apabila tidak diganti, maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun," tandasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat kerugian negara sebesar Rp112,5 juta untuk pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar di sekolah milik terdakwa.

Lanjut Bangkit, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Januari 2017, dimana saat itu SMAN 1 Mesuji Lampung menerima bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar.

Selanjutnya, kata Bangkit, dana yang diterima untuk bantuan rehabilitasi 3 ruang belajar belajar sebesar Rp150 juta. "Dengan rincian pekerjaan fisik senilai Rp141,7 juta, jasa perencanaan senilai Rp4,5 juta, jasa pengawasan senilai Rp3 juta, dan perjalanan dinas senilai Rp800 ribu," beber Bangkit.

Namun faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan nota asli pembelian bahan material, dana yang digunakan untuk rehab telah di markup terdakwa. (*)

Berita Lainnya

-->