Korupsi Anggaran Rehab Sekolah, Mantan Kepsek SMAN 1 Mesuji Dituntut 2 Tahun Penjara
Zamzari (39), mantan Kepala SMAN 1 Mesuji memdengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (5/3/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung-Zamzari (39), mantan Kepala SMAN 1 Mesuji dituntut selama dua tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi dana rehab sekolah.
"Menyatakan terdakwa Zamzari terbukti sebagaimana pada dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (5/3/2020).
Bangkit meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp112,550 juta. "Apabila tidak diganti, maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun," tandasnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat kerugian negara sebesar Rp112,5 juta untuk pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar di sekolah milik terdakwa.
Lanjut Bangkit, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Januari 2017, dimana saat itu SMAN 1 Mesuji Lampung menerima bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar.
Selanjutnya, kata Bangkit, dana yang diterima untuk bantuan rehabilitasi 3 ruang belajar belajar sebesar Rp150 juta. "Dengan rincian pekerjaan fisik senilai Rp141,7 juta, jasa perencanaan senilai Rp4,5 juta, jasa pengawasan senilai Rp3 juta, dan perjalanan dinas senilai Rp800 ribu," beber Bangkit.
Namun faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan nota asli pembelian bahan material, dana yang digunakan untuk rehab telah di markup terdakwa. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Perdagangan Karbon dan Wisata Eksklusif TNWK Disorot, Pengamat Ingatkan Batas Konstitusi
Selasa, 03 Maret 2026 -
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemkot Bandar Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Keberangkatan Umrah Gratis
Selasa, 03 Maret 2026 -
Ikuti Nama Kecamatan, Polsek Teluk Betung Selatan Berganti Jadi Polsek Bumi Waras
Selasa, 03 Maret 2026 -
Konflik Timur Tengah Memanas, Disnaker Pantau 580 Pekerja Migran Asal Lampung
Selasa, 03 Maret 2026
"Menyatakan terdakwa Zamzari terbukti sebagaimana pada dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (5/3/2020).
Bangkit meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp112,550 juta. "Apabila tidak diganti, maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun," tandasnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat kerugian negara sebesar Rp112,5 juta untuk pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar di sekolah milik terdakwa.
Lanjut Bangkit, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Januari 2017, dimana saat itu SMAN 1 Mesuji Lampung menerima bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar.
Selanjutnya, kata Bangkit, dana yang diterima untuk bantuan rehabilitasi 3 ruang belajar belajar sebesar Rp150 juta. "Dengan rincian pekerjaan fisik senilai Rp141,7 juta, jasa perencanaan senilai Rp4,5 juta, jasa pengawasan senilai Rp3 juta, dan perjalanan dinas senilai Rp800 ribu," beber Bangkit.
Namun faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan nota asli pembelian bahan material, dana yang digunakan untuk rehab telah di markup terdakwa. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 03 Maret 2026Wacana Perdagangan Karbon dan Wisata Eksklusif TNWK Disorot, Pengamat Ingatkan Batas Konstitusi
-
Selasa, 03 Maret 2026Situasi Timur Tengah Memanas, Pemkot Bandar Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Keberangkatan Umrah Gratis
-
Selasa, 03 Maret 2026Ikuti Nama Kecamatan, Polsek Teluk Betung Selatan Berganti Jadi Polsek Bumi Waras
-
Selasa, 03 Maret 2026Konflik Timur Tengah Memanas, Disnaker Pantau 580 Pekerja Migran Asal Lampung









