Dewan Imbau Pemkot Tegas Bongkar Tower Tak Berizin
Tower Base Transceiver Station di Kelurahan Way Kandis yang diduga tak berizin.Foto:Wanda
Bandar Lampung-DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat segera membongkar Tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin alias liar di Jalan AMD, RT. 12 LK.I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanafi Pulung mengatakan, tower yang dikabarkan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini selain meresahkan warga, juga telah melecehkan Pemkot Bandar Lampung.
“Untuk itu, Kasat Pol PP dan Disperkim harus segera membongkar tower yang tak berizin tersebut,”ujar Pulung, Kamis (5/3/2020).
Ia mengatakan, sudah jelas bangunan tower itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang mendirikan bangunan. Baginya tidak melihat siapapun kalau dalam proses sebuah bangunan itu sudah melanggar pihak yang berkepentingan harus turun tangan.
“Hal ini kan jelas yang dirugikan warga sekitar, karena radiasinya. Pemkot harus melihat kondisi seperti itu,”tegasnya.
Selain tower itu sudah melecehkan wibawa Pemkot, juga retribusinya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak masuk kepada kas daerah.
“Pemkot tak dapat apa-apa, karena PAD nya tidak ada,”ucapnya.
Politisi PDIP ini mengatakan, walaupun DPRD belum menerima surat pengaduan warga tersebut, namun secepatnya Pemkot harus membongkar tower tersebut.
“Jikapun ada laporan, maka DPRD segera melakukan pemanggilan kepada pemilik tower guna mengadakan hearing,”ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandar Lampung Ahmad Nurizki, mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah, kewenangan pembongkaran atau penebangan tower liar diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kendati demikian, pemberian sanksi tegas hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil rapat tim tekhnis penertiban bangunan Pemkot Bandar lampung.
“Tapi saya pastikan tower BTS di Jl. AMD Way Kandis illegal karena memang belum melapor ke diskominfo lebih-lebih memiliki IMB,” tegasnya, Rabu (4/3/2020).
Dijelaskan dia, sesuai ketentuan peraturan yang ada sebelum melakukan aktivitas pembangunan pemilik tower BTS wajib menginformasikan terlebih dulu ke Diskominfo.(*)
Berita Lainnya
-
Jaringan Curanmor di 5 TKP Bandar Lampung Terbongkar, Residivis dan Mahasiswa Ditangkap
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Walikota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Tegaskan Bangunan di Atas Kali Akan Dibongkar
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Peringati HUT ke-53, DPD PDI Perjuangan Lampung Bagikan Puluhan Tumpeng ke Warga
Sabtu, 10 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Berhasil Lakukan Tindakan Perdana Penutupan Bocor Jantung Anak Tanpa Operasi Besar
Sabtu, 10 Januari 2026
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanafi Pulung mengatakan, tower yang dikabarkan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini selain meresahkan warga, juga telah melecehkan Pemkot Bandar Lampung.
“Untuk itu, Kasat Pol PP dan Disperkim harus segera membongkar tower yang tak berizin tersebut,”ujar Pulung, Kamis (5/3/2020).
Ia mengatakan, sudah jelas bangunan tower itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang mendirikan bangunan. Baginya tidak melihat siapapun kalau dalam proses sebuah bangunan itu sudah melanggar pihak yang berkepentingan harus turun tangan.
“Hal ini kan jelas yang dirugikan warga sekitar, karena radiasinya. Pemkot harus melihat kondisi seperti itu,”tegasnya.
Selain tower itu sudah melecehkan wibawa Pemkot, juga retribusinya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak masuk kepada kas daerah.
“Pemkot tak dapat apa-apa, karena PAD nya tidak ada,”ucapnya.
Politisi PDIP ini mengatakan, walaupun DPRD belum menerima surat pengaduan warga tersebut, namun secepatnya Pemkot harus membongkar tower tersebut.
“Jikapun ada laporan, maka DPRD segera melakukan pemanggilan kepada pemilik tower guna mengadakan hearing,”ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandar Lampung Ahmad Nurizki, mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah, kewenangan pembongkaran atau penebangan tower liar diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kendati demikian, pemberian sanksi tegas hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil rapat tim tekhnis penertiban bangunan Pemkot Bandar lampung.
“Tapi saya pastikan tower BTS di Jl. AMD Way Kandis illegal karena memang belum melapor ke diskominfo lebih-lebih memiliki IMB,” tegasnya, Rabu (4/3/2020).
Dijelaskan dia, sesuai ketentuan peraturan yang ada sebelum melakukan aktivitas pembangunan pemilik tower BTS wajib menginformasikan terlebih dulu ke Diskominfo.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 10 Januari 2026Jaringan Curanmor di 5 TKP Bandar Lampung Terbongkar, Residivis dan Mahasiswa Ditangkap
-
Sabtu, 10 Januari 2026Walikota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Tegaskan Bangunan di Atas Kali Akan Dibongkar
-
Sabtu, 10 Januari 2026Peringati HUT ke-53, DPD PDI Perjuangan Lampung Bagikan Puluhan Tumpeng ke Warga
-
Sabtu, 10 Januari 2026RS Urip Sumoharjo Berhasil Lakukan Tindakan Perdana Penutupan Bocor Jantung Anak Tanpa Operasi Besar









