Dewan Imbau Pemkot Tegas Bongkar Tower Tak Berizin
Tower Base Transceiver Station di Kelurahan Way Kandis yang diduga tak berizin.Foto:Wanda
Bandar Lampung-DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat segera membongkar Tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin alias liar di Jalan AMD, RT. 12 LK.I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanafi Pulung mengatakan, tower yang dikabarkan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini selain meresahkan warga, juga telah melecehkan Pemkot Bandar Lampung.
“Untuk itu, Kasat Pol PP dan Disperkim harus segera membongkar tower yang tak berizin tersebut,”ujar Pulung, Kamis (5/3/2020).
Ia mengatakan, sudah jelas bangunan tower itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang mendirikan bangunan. Baginya tidak melihat siapapun kalau dalam proses sebuah bangunan itu sudah melanggar pihak yang berkepentingan harus turun tangan.
“Hal ini kan jelas yang dirugikan warga sekitar, karena radiasinya. Pemkot harus melihat kondisi seperti itu,”tegasnya.
Selain tower itu sudah melecehkan wibawa Pemkot, juga retribusinya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak masuk kepada kas daerah.
“Pemkot tak dapat apa-apa, karena PAD nya tidak ada,”ucapnya.
Politisi PDIP ini mengatakan, walaupun DPRD belum menerima surat pengaduan warga tersebut, namun secepatnya Pemkot harus membongkar tower tersebut.
“Jikapun ada laporan, maka DPRD segera melakukan pemanggilan kepada pemilik tower guna mengadakan hearing,”ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandar Lampung Ahmad Nurizki, mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah, kewenangan pembongkaran atau penebangan tower liar diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kendati demikian, pemberian sanksi tegas hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil rapat tim tekhnis penertiban bangunan Pemkot Bandar lampung.
“Tapi saya pastikan tower BTS di Jl. AMD Way Kandis illegal karena memang belum melapor ke diskominfo lebih-lebih memiliki IMB,” tegasnya, Rabu (4/3/2020).
Dijelaskan dia, sesuai ketentuan peraturan yang ada sebelum melakukan aktivitas pembangunan pemilik tower BTS wajib menginformasikan terlebih dulu ke Diskominfo.(*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanafi Pulung mengatakan, tower yang dikabarkan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini selain meresahkan warga, juga telah melecehkan Pemkot Bandar Lampung.
“Untuk itu, Kasat Pol PP dan Disperkim harus segera membongkar tower yang tak berizin tersebut,”ujar Pulung, Kamis (5/3/2020).
Ia mengatakan, sudah jelas bangunan tower itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang mendirikan bangunan. Baginya tidak melihat siapapun kalau dalam proses sebuah bangunan itu sudah melanggar pihak yang berkepentingan harus turun tangan.
“Hal ini kan jelas yang dirugikan warga sekitar, karena radiasinya. Pemkot harus melihat kondisi seperti itu,”tegasnya.
Selain tower itu sudah melecehkan wibawa Pemkot, juga retribusinya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak masuk kepada kas daerah.
“Pemkot tak dapat apa-apa, karena PAD nya tidak ada,”ucapnya.
Politisi PDIP ini mengatakan, walaupun DPRD belum menerima surat pengaduan warga tersebut, namun secepatnya Pemkot harus membongkar tower tersebut.
“Jikapun ada laporan, maka DPRD segera melakukan pemanggilan kepada pemilik tower guna mengadakan hearing,”ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandar Lampung Ahmad Nurizki, mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah, kewenangan pembongkaran atau penebangan tower liar diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kendati demikian, pemberian sanksi tegas hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil rapat tim tekhnis penertiban bangunan Pemkot Bandar lampung.
“Tapi saya pastikan tower BTS di Jl. AMD Way Kandis illegal karena memang belum melapor ke diskominfo lebih-lebih memiliki IMB,” tegasnya, Rabu (4/3/2020).
Dijelaskan dia, sesuai ketentuan peraturan yang ada sebelum melakukan aktivitas pembangunan pemilik tower BTS wajib menginformasikan terlebih dulu ke Diskominfo.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 16 Mei 2026Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
-
Sabtu, 16 Mei 2026PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
-
Jumat, 15 Mei 2026Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
-
Jumat, 15 Mei 2026Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional








