Cegah Radikal Terorisme, BNPT-FKPT Gelar Ngopi Coi di Banten
Bandar Lampung – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI bekerjasama dengan pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten menggelar kegiatan literasi pencegahan radikalisme dan terorisme yang dikemas dalam kegiatan Ngobrol Pintar Cara Orang Indonesia (Ngopi Coi), di Hotel ShappireTangerang Selatan, Banten (5/03/2020).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 orang dari unsur Babinkantibmas, Babinsa, Lurah, wartawan, Humas, dan Jurnalis Kampus. Menghadirkan nara sumber dari BNPT, pengurus FKPT, dan praktisi jurnalis.
Kabid media massa, hukum dan Humas FKPT Banten, Sehabuddin, M.Pd, mewakili ketua FKPT Banten mengatakan, kegiatan ini dilakukan, agar para unsur yang diundang memahami dan peka atas gerakan radikalisme, terorisme yang terjadi di sekitar linkungannya. Selain itu, untuk mengikat komitmen bersama dalam mencegah tindakan radikalisme dan terorisme.
“Kegiatan Ngopi Coi adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada berbagai elemen masyarakat, khususnya aparatur Kelurahan dan Desa, awak media massa pers, dan generasi muda, mengenai dampak negatif internet sebagai salah satu sarana penyebar luasan paham radikalisme dan terorisme,”ujarnya.
Paham-paham radikalisme, lanjutnya, disebabkan oleh berbagai faktor. Dari pemahaman agama yang keliru, perlakuan yang tidak adil, sehingga menimbulkan perasaan tidak suka, perasaan benci kepada negara.
“Ada dinamika propaganda dan rekrutmen terorisme. Kini metode baru melalui dunia maya, rekrutmen terbuka dan pembaiatan lewat medsos. Pemanfaatan dunia maya oleh kelompok radikalisme terorisme,”ujarnya.
Semnetara itu, Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT,
Joko Sulistyanto, S.H., M.Hum, mengatakan, maraknya paham radikalisme ini karena ada nilai-nilai intoleransi yang diajarkan oleh kelompok-kelompok radikalisme.
Kelompok-kelompok yang terpapar paham radikalisme kurang bisa menerima adanya perbedaan. Menganggap paham atau ajaran yang dianut kelompok di luarnya adalah salah. “Misalnya dalam hal ibadah. Pastilah dalam menjalankan ibadah setiap agama mempunyai cara yang berbeda-beda. Namun, kelompok-kelompok radikalisme ini tidak mewajari perbedaan-perbedaan seperti itu. Kelompok ini juga kurang terbuka dalam menerima kritikan dan saran dari pihak lain,”ungkapnya.
Dalam konteks agama Islam, sambungnya, diajarkan bahwa perbedaan seharusnya dijadikan sebagai kekayaan sekaligus keindahan, agar senantiasa bersikap saling menghargai satu sama lain.
“Sebagaimana Allah swt menjadikan umatnya secara berbangsa-bangsa dan bersuku-suku. Tidak lain agar satu sama lain dapat saling mengenal dan menghargai,”katanya. Menurutnya, cara mudah memerangi penyebaran hoaks dan konten radikal di media sosial adalah dengan tidak menyebarkannya ke orang lain.
“Informasi yang diterima di media sosial harus disaring terlebih dahulu sebelum dibagikan ke orang lain. Bila kebenaran suatu info dipertanyakan, sebaiknya diindahkan saja,”katanya.
Ia memaparkan, Indeks Potensi Radikalisme tahun 2019 secara nasional mencapai 38,43persen. Potensi radikalisme secara nasional mengalami penurunan sebesar 16,69 persen dibanding tahun 2017 yang mencapai 55,12 persen.
“Survei ini dilaksanakan BNPT dibantu FKPT, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, dan lembaga lainnya, dan dilaksanakan setiap 2 tahun sekali. Dengan angka Indeks Potensi Radikalisme itu, potensinya bergeser dari ukuran sedang ke ukuran ringan,”paparnya.
Narasumber ke tiga dari praktisi jurnalis, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, media adalah ujung tombak terdepan dalam keterlibatannya memberikan informasi yang akurat ke pada publik. Penyebar luasan berita bohong, ujaran kebencian, dan informasi negative lain yang terjadi terus menerus melalui platform media, diantaranya media social, menurutnya, mengakibatkan mudahnya masyarakat terpapar paham radikal terorisme.
“Radikal Terorisme masih menjadi ancaman nyata bagi bangsa dan Negara kemajuan informasi dan teknologi yang digunakan secara bijak menjadi salah satu penyebabnya, oleh Karena itu setiap lapisan masyarakat harus menyaring setiap informasi sebelum menyebarluaskan,”pesannya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Periode Natal-Tahun Baru
Rabu, 27 November 2024 -
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024