BPJS Tidak Tanggung Pasien Positif Corona, Ini Alasannya
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak menanggung biaya pasien yang positif terkena virus Corona atau (Covid-19). Apa alasannya, begini tanggapan dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lampung, Dr Muhammad Fakhrizal, Kamis (05/03/2020).
"Penyakit corona tidak dicover BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang dapat menimbulkan wabah," ujar Fakhrizal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut dia, hal ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya, yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 04 Februari 2020.
Penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait manfaat yang tidak dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Corona sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Sehingga tidak dicover oleh BPJS," jelasnya.
Fakhrizal juga menambahkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan sudah mengingatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, Klinik dan Dokter Praktek perorangan untuk memberikan perhatian kepada peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Corona.
"Selain itu, masyarakat juga diharapkan menjaga perilaku hidup bersih dan sehat dalam menyikapi maraknya virus Corona," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Peringati HUT ke-53, DPD PDI Perjuangan Lampung Bagikan Puluhan Tumpeng ke Warga
Sabtu, 10 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Berhasil Lakukan Tindakan Perdana Penutupan Bocor Jantung Anak Tanpa Operasi Besar
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Polda Lampung Gelar Sertijab, Sejumlah Kapolres dan PJU Resmi Berganti
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gus Alex Eks Stafsus Gus Yaqut Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jumat, 09 Januari 2026









