BPJS Tidak Layani Corona, Dinkes: Jamkeskot Bisa Cover
Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dapat menanggung pasien yang positif terkena virus corona (Covid-19), Kamis (5/3/2020).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/104/2020.
Walau demikian, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung menjamin, penyembuhan pasien virus Corona dapat dicover melalui Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) setempat.
Kepala Dinkes Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, Masyarakat Bandar Lampung tak perlu khawatir, cukup fotocopy E-KTP atau KK, dipastikan mampu mengcover berbagai penyakit, termasuk virus corona.
"Kalau memang terjangkit virus corona, Jamkeskot bisa. Apa pun penyakitnya bisa," ungkapnya usai rapat di ruang rapat wali Kota, Kamis (05/03/2020).
Edwin menjelaskan, terkait batas waktunya maksimal 5 hari perawatan inap di rumah sakit. Akan tetapi khusus kasus Corona dapat dilanjutkan.
Meski di Bandar Lampung belum ada pasien corona, Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Walaupun tidak ada, kita tetap harus waspada. Dan juga masyarakat tidak usah terlalu khawatir," tuturnya.
Edwin juga berpesan, agar masyarakat harus tetap menjaga kesehatan, agar terhindar dari berbagai penyakit. "Jaga kesehatan. Kita juga tetap siaga dalam penanganan kasus corona ini," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rahmat Mirzani Djausal: DPD Gerindra Lampung Ajukan Enam Calon Kepala Daerah ke DPP
Sabtu, 29 Juni 2024 -
Fakultas Kedokteran Unila Sukses Gelar Khitan Massal Gratis
Sabtu, 29 Juni 2024 -
Konferensi Internasional Pascasarjana UIN RIL Soroti Kontribusi Kajian Islam dalam Isu Lingkungan dan Kemanusiaan
Sabtu, 29 Juni 2024 -
Sekjen DPP Gerindra Sebut Cari Cawagub Pasangan RMD di Pilgub Lampung Tidak Susah
Sabtu, 29 Juni 2024