• Sabtu, 29 Juni 2024

BPJS Tidak Layani Corona, Dinkes: Jamkeskot Bisa Cover

Kamis, 05 Maret 2020 - 13.42 WIB
134

Kepala Dinkes Bandar Lampung, Edwin Rusli, usai rapat di ruang rapat wali Kota, Kamis (05/03/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dapat menanggung pasien yang positif terkena virus corona (Covid-19), Kamis (5/3/2020).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/104/2020.

Walau demikian, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung menjamin, penyembuhan pasien virus Corona dapat dicover melalui Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) setempat.

Kepala Dinkes Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, Masyarakat Bandar Lampung tak perlu khawatir, cukup fotocopy E-KTP atau KK, dipastikan mampu mengcover berbagai penyakit, termasuk virus corona. 

"Kalau memang terjangkit virus corona, Jamkeskot bisa. Apa pun penyakitnya bisa," ungkapnya usai rapat di ruang rapat wali Kota, Kamis (05/03/2020).

Edwin menjelaskan, terkait batas waktunya maksimal 5 hari perawatan inap di rumah sakit. Akan tetapi khusus kasus Corona dapat dilanjutkan.

 Meski di Bandar Lampung belum ada pasien corona, Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Walaupun tidak ada, kita tetap harus waspada. Dan juga masyarakat tidak usah terlalu khawatir," tuturnya.

Edwin juga berpesan, agar masyarakat harus tetap menjaga kesehatan, agar terhindar dari berbagai penyakit. "Jaga kesehatan. Kita juga tetap siaga dalam penanganan kasus corona ini," tandasnya. (*)