Berjualan Rokok di Areal Kantor Pemda, Tiga SPG Diamankan Pol PP
Ketiga SPG dan pimpinan rombongan sedang dimintai keterangan di kantor Satpol PP Lambar, Kamis (5/3/2020). Foto: Iwan
Lampung Barat-Akibat berjualan rokok di komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, tiga orang sales promotion girl (SPG) PT Nusa Abadi diamankan personel Satpol PP setempat, Kamis (5/3/2020).
Ketiga SPG diamankan berdasarkan laporan pegawai pemda setempat. Ketiga SPG bersama pimpinan rombongan dan sopir diamankan karena menjual rokok di area kawasan tanpa rokok (KTR).
Plt Kasat Pol PP Lambar, Haiza mengatakan tindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam Perda pasal 11 ayat 2 disebutikan setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan atau produk tembakau lainnya di lokasi KTR. Karena bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 5juta rupiah," ungkapnya.
Namun, lanjut Haiza, dikarenakan SPG tersebut belum mengetahui adanya aturan tentang KTR di Lampung Barat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka hanya diberi peringatan satu sekaligus menandatangani surat penyataan. (*)
Berita Lainnya
-
Pegawai Samsat Liwa Diduga Konsumsi Narkoba di Kantor, Satu Orang Diamankan Polisi
Senin, 15 Juni 2026 -
Sutikno Bantah Kuasai Hutan Register 43B Krui Utara: Saya Hanya Melanjutkan Administrasi
Senin, 15 Juni 2026 -
PDRB Lampung Barat 2025 Meningkat Jadi Rp10,77 Triliun
Senin, 15 Juni 2026 -
Sekda Lambar Minta Camat dan Peratin Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan
Senin, 15 Juni 2026
Ketiga SPG diamankan berdasarkan laporan pegawai pemda setempat. Ketiga SPG bersama pimpinan rombongan dan sopir diamankan karena menjual rokok di area kawasan tanpa rokok (KTR).
Plt Kasat Pol PP Lambar, Haiza mengatakan tindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam Perda pasal 11 ayat 2 disebutikan setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan atau produk tembakau lainnya di lokasi KTR. Karena bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 5juta rupiah," ungkapnya.
Namun, lanjut Haiza, dikarenakan SPG tersebut belum mengetahui adanya aturan tentang KTR di Lampung Barat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka hanya diberi peringatan satu sekaligus menandatangani surat penyataan. (*)
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 15 Juni 2026Pegawai Samsat Liwa Diduga Konsumsi Narkoba di Kantor, Satu Orang Diamankan Polisi
-
Senin, 15 Juni 2026Sutikno Bantah Kuasai Hutan Register 43B Krui Utara: Saya Hanya Melanjutkan Administrasi
-
Senin, 15 Juni 2026PDRB Lampung Barat 2025 Meningkat Jadi Rp10,77 Triliun
-
Senin, 15 Juni 2026Sekda Lambar Minta Camat dan Peratin Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan








