Berjualan Rokok di Areal Kantor Pemda, Tiga SPG Diamankan Pol PP
Ketiga SPG dan pimpinan rombongan sedang dimintai keterangan di kantor Satpol PP Lambar, Kamis (5/3/2020). Foto: Iwan
Lampung Barat-Akibat berjualan rokok di komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, tiga orang sales promotion girl (SPG) PT Nusa Abadi diamankan personel Satpol PP setempat, Kamis (5/3/2020).
Ketiga SPG diamankan berdasarkan laporan pegawai pemda setempat. Ketiga SPG bersama pimpinan rombongan dan sopir diamankan karena menjual rokok di area kawasan tanpa rokok (KTR).
Plt Kasat Pol PP Lambar, Haiza mengatakan tindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam Perda pasal 11 ayat 2 disebutikan setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan atau produk tembakau lainnya di lokasi KTR. Karena bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 5juta rupiah," ungkapnya.
Namun, lanjut Haiza, dikarenakan SPG tersebut belum mengetahui adanya aturan tentang KTR di Lampung Barat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka hanya diberi peringatan satu sekaligus menandatangani surat penyataan. (*)
Berita Lainnya
-
Labkesmas Lampung Barat Senilai Rp 13,5 miliar Gagal Beroperasi Awal 2026, Ini Kendalanya
Senin, 04 Mei 2026 -
Tanpa Pesaing, Irfan Fadhillah Dipastikan Bakal Pimpin KONI Lampung Barat 2026–2030
Senin, 04 Mei 2026 -
Ruas Jalan Padang Dalom–Sukarame Lambar Longsor, PUPR Siapkan Penanganan Darurat
Sabtu, 02 Mei 2026 -
CJH Lampung Barat Bertolak ke Tanah Suci, Jamaah Tertua 88 Tahun
Sabtu, 02 Mei 2026
Ketiga SPG diamankan berdasarkan laporan pegawai pemda setempat. Ketiga SPG bersama pimpinan rombongan dan sopir diamankan karena menjual rokok di area kawasan tanpa rokok (KTR).
Plt Kasat Pol PP Lambar, Haiza mengatakan tindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam Perda pasal 11 ayat 2 disebutikan setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan atau produk tembakau lainnya di lokasi KTR. Karena bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 5juta rupiah," ungkapnya.
Namun, lanjut Haiza, dikarenakan SPG tersebut belum mengetahui adanya aturan tentang KTR di Lampung Barat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka hanya diberi peringatan satu sekaligus menandatangani surat penyataan. (*)
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 04 Mei 2026Labkesmas Lampung Barat Senilai Rp 13,5 miliar Gagal Beroperasi Awal 2026, Ini Kendalanya
-
Senin, 04 Mei 2026Tanpa Pesaing, Irfan Fadhillah Dipastikan Bakal Pimpin KONI Lampung Barat 2026–2030
-
Sabtu, 02 Mei 2026Ruas Jalan Padang Dalom–Sukarame Lambar Longsor, PUPR Siapkan Penanganan Darurat
-
Sabtu, 02 Mei 2026CJH Lampung Barat Bertolak ke Tanah Suci, Jamaah Tertua 88 Tahun








