Berjualan Rokok di Areal Kantor Pemda, Tiga SPG Diamankan Pol PP

Ketiga SPG dan pimpinan rombongan sedang dimintai keterangan di kantor Satpol PP Lambar, Kamis (5/3/2020). Foto: Iwan
Lampung Barat-Akibat berjualan rokok di komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, tiga orang sales promotion girl (SPG) PT Nusa Abadi diamankan personel Satpol PP setempat, Kamis (5/3/2020).
Ketiga SPG diamankan berdasarkan laporan pegawai pemda setempat. Ketiga SPG bersama pimpinan rombongan dan sopir diamankan karena menjual rokok di area kawasan tanpa rokok (KTR).
Plt Kasat Pol PP Lambar, Haiza mengatakan tindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam Perda pasal 11 ayat 2 disebutikan setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan atau produk tembakau lainnya di lokasi KTR. Karena bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 5juta rupiah," ungkapnya.
Namun, lanjut Haiza, dikarenakan SPG tersebut belum mengetahui adanya aturan tentang KTR di Lampung Barat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka hanya diberi peringatan satu sekaligus menandatangani surat penyataan. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Barat Desak Dinas PUPR Segera Tangani Longsor di Jalan Utama Way Seluang-Sidodadi
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Bobol Konter di Gunung Sugih Lambar, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Penyesuaian Penerima PBI-JK di Lampung Barat, 7 Ribu Peserta Tak Lagi Ditanggung APBN
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Pengamat Dorong APH Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Retribusi Pasar Tematik Lumbok Seminung
Selasa, 05 Agustus 2025
Ketiga SPG diamankan berdasarkan laporan pegawai pemda setempat. Ketiga SPG bersama pimpinan rombongan dan sopir diamankan karena menjual rokok di area kawasan tanpa rokok (KTR).
Plt Kasat Pol PP Lambar, Haiza mengatakan tindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam Perda pasal 11 ayat 2 disebutikan setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan atau produk tembakau lainnya di lokasi KTR. Karena bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 5juta rupiah," ungkapnya.
Namun, lanjut Haiza, dikarenakan SPG tersebut belum mengetahui adanya aturan tentang KTR di Lampung Barat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka hanya diberi peringatan satu sekaligus menandatangani surat penyataan. (*)
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 05 Agustus 2025
DPRD Lampung Barat Desak Dinas PUPR Segera Tangani Longsor di Jalan Utama Way Seluang-Sidodadi
-
Selasa, 05 Agustus 2025
Bobol Konter di Gunung Sugih Lambar, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
-
Selasa, 05 Agustus 2025
Penyesuaian Penerima PBI-JK di Lampung Barat, 7 Ribu Peserta Tak Lagi Ditanggung APBN
-
Selasa, 05 Agustus 2025
Pengamat Dorong APH Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Retribusi Pasar Tematik Lumbok Seminung