• Selasa, 18 Juni 2024

Selama Februari, Polres Lamsel Amankan 28,7 Kg Sabu

Rabu, 04 Maret 2020 - 16.45 WIB
529

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo mengekspos penangkapan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 28,7 Kg sabu dan 22 Kg ganja di Mapolres sementara GWH Kalianda, Rabu (4/3/2020). Foto: Dirsah

Lampung Selatan-Jajaran Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres)  Lampung Selatan menangkap 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 28,7 Kg sabu dan 22 Kg ganja.

 

Hal itu terungap dalam ekspos yang dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo di Mapolres sementara GWH Kalianda, Rabu (4/3/2020).

 

Kapolres mengatakan, modus penyelundupan narkoba terbilang baru, karena sabu disembunyikan di sendal dan sepatu tersangka. Ia menjelaskan, sabu dan ganja itu diamankan sepanjang bulan Februari 2020.

 

Dijelaskan, awalnya polisi mengamankan sabu seberat 1 Kg pada 12 Februari 2020 di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Ikut diamankan pula tiga tersangka yakni Khadir, Habibi dan Jatmiko.

 

Sedangkan untuk kasus 20 Kg ganja, pengungkapan perkara terjadi pada 6 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB dengan lokasi pengungkapan di Pelabuhan Bakauheni. Ganja yang diamankan akan dikirimkan ke pulau Jawa itu ditemukan disebuah bus LBJ transport Nopol BA 7023 FU.

 

"Ganja seberat 20 Kg itu ditemukan dibagasi bawah bus. Rencananya, ganja itu akan dikirim Pendi (DPO) di daerah Bekasi, Jawa Barat," ujar Eddie Purnomo.

 

Selanjutnya pada 11 Februari sekitar pukul 23.30 WIB, masih di areal Seaport Interdiction pihak Satres Narkoba juga mengamankan 7 Kg sabu dari sejumlah tersangka Donny Wijaulyanto, M Rezeky Saputra, Bondan Wira Pangestu dan Wahyu Efendi.

 

Pengungkapan kasus berlanjut pada 12 Februari 2020, polisi mengamankan 2 Kg ganja di lokasi Seaport Interdiction. Barang haram itu dicampur dengan tumpukan jengkol di sebuah truk. Modus itu dilakukan guna mengelabuhi petugas dan anjing pelacak pada saat pemeriksaan.

 

"Jadi, ganja tersimpan dalam karung yang bercapurkan jengkol di dalam truk Fuso Box Indah Logistic Cargo Nomor Polisi BA 9463 BU, dengan tujuan Denpasar, Bali. Modus ini juga termasuk baru untuk mengelabuhi petugas," terangnya.

 

Yang cukup menghebohkan, lanjut dia, pengungkapan kasus sabu seberat 19,7 Kg pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi Seaport Interdiction.

 

"Untuk kasus ini ditemukan sebanyak 20 bungkus sabu di sejumlah tempat di dalam kendaraan Toyota Agya Nopol BM 1193 CZ," kata Eddie. Dalam penangkapan ini juga diamankan dua tersangka

yakni Suherdi dan Israr.

 

Terakhir, lanjut dia, pengungkapan kasus sabu seberat 1 Kg pada 28 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi Seaport Interdoction. Sabu tersebut didapati dari tas milik Syahrial Lubis.  (*)

Editor :
Lampung Selatan-Jajaran Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres)  Lampung Selatan menangkap 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 28,7 Kg sabu dan 22 Kg ganja.

 

Hal itu terungap dalam ekspos yang dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo di Mapolres sementara GWH Kalianda, Rabu (4/3/2020).

 

Kapolres mengatakan, modus penyelundupan narkoba terbilang baru, karena sabu disembunyikan di sendal dan sepatu tersangka. Ia menjelaskan, sabu dan ganja itu diamankan sepanjang bulan Februari 2020.

 

Dijelaskan, awalnya polisi mengamankan sabu seberat 1 Kg pada 12 Februari 2020 di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Ikut diamankan pula tiga tersangka yakni Khadir, Habibi dan Jatmiko.

 

Sedangkan untuk kasus 20 Kg ganja, pengungkapan perkara terjadi pada 6 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB dengan lokasi pengungkapan di Pelabuhan Bakauheni. Ganja yang diamankan akan dikirimkan ke pulau Jawa itu ditemukan disebuah bus LBJ transport Nopol BA 7023 FU.

 

"Ganja seberat 20 Kg itu ditemukan dibagasi bawah bus. Rencananya, ganja itu akan dikirim Pendi (DPO) di daerah Bekasi, Jawa Barat," ujar Eddie Purnomo.

 

Selanjutnya pada 11 Februari sekitar pukul 23.30 WIB, masih di areal Seaport Interdiction pihak Satres Narkoba juga mengamankan 7 Kg sabu dari sejumlah tersangka Donny Wijaulyanto, M Rezeky Saputra, Bondan Wira Pangestu dan Wahyu Efendi.

 

Pengungkapan kasus berlanjut pada 12 Februari 2020, polisi mengamankan 2 Kg ganja di lokasi Seaport Interdiction. Barang haram itu dicampur dengan tumpukan jengkol di sebuah truk. Modus itu dilakukan guna mengelabuhi petugas dan anjing pelacak pada saat pemeriksaan.

 

"Jadi, ganja tersimpan dalam karung yang bercapurkan jengkol di dalam truk Fuso Box Indah Logistic Cargo Nomor Polisi BA 9463 BU, dengan tujuan Denpasar, Bali. Modus ini juga termasuk baru untuk mengelabuhi petugas," terangnya.

 

Yang cukup menghebohkan, lanjut dia, pengungkapan kasus sabu seberat 19,7 Kg pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi Seaport Interdiction.

 

"Untuk kasus ini ditemukan sebanyak 20 bungkus sabu di sejumlah tempat di dalam kendaraan Toyota Agya Nopol BM 1193 CZ," kata Eddie. Dalam penangkapan ini juga diamankan dua tersangka

yakni Suherdi dan Israr.

 

Terakhir, lanjut dia, pengungkapan kasus sabu seberat 1 Kg pada 28 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi Seaport Interdoction. Sabu tersebut didapati dari tas milik Syahrial Lubis.  (*)

Berita Lainnya

-->