Polsek Buay Bahuga Amankan Maling di Way Kanan
Way Kanan - Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) berinisial AS (20) di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Selasa (03/03/2020).
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Bahuga, AKP Singgih Widada mengatakan, Kejadian berawal pada hari Senin 02 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, dimana modus pelaku masuk ke rumah korban M Riski warga Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan dengan cara melewati ventilasi jendela kamar rumah korban.
"Setelah pelaku masuk lalu mencongkel pintu lemari yang berada dikamar ibu korban, pelaku mengambil uang sebesar Rp800.000 rupiah yang disimpan di dalam kaleng. Mendengar suara aneh dari kamar lain, korban yang belum tidur lansung memeriksa. Benar kecurigaan korban mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenal masih berada di dalam kamar ibu korban. Korban langsung mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri," terang AKBP Binsar Manurung.
Petugas polsek yang mendapat laporan dari masyarakat, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku, berikut barang bukti ke Polsek Buay Bahuga.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024