Polres Imbau Santri Ponpes Darul Hikmah Bijak Bermedsos
Way Kanan-Para santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikmah, Baradatu diimbau agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Hal itu disampaikan Kasat Binmas Polres Way Kanan, Iptu Burhannuddin mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung saat mengunjungi ponpes itu, Rabu (4/3/2020).
“Kita berikan wawasan mengenai penggunaan medsos secara bijak. Selain itu juga kita memberika pemaham tentang bahayanya dampak penyalahgunaan narkotika, yang dapat merusak masa depan dan merugikan diri sendiri,” kata Burhannuddin.
Ia melanjutkan, penyuluhan yang dilaksanakan ari ini bertujuan agar para santri tidak terjerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengajak mereka untuk tidak terpengaruh dengan berita bohong, bisa menyaring berita yang dapat menimbulkan perpecahan dan menjauhi obat-obatan berbahaya seperti narkotika,” paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Panwascam Baradatu Way Kanan Tekankan PKD Awasi Kerawanan Prosedur Proses Coklit
Minggu, 23 Juni 2024 -
Diduga Korupsi APBK Rp394 Juta, Mantan Oknum Kakam di Way Kanan Diamankan Polisi
Sabtu, 22 Juni 2024 -
KPU Way Kanan: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Sekitar 35 Miliar
Kamis, 20 Juni 2024 -
Oknum Camat di Way Kanan Diduga Instruksikan Pencopotan Banner Bacalonkada Resmen Kadapi
Sabtu, 15 Juni 2024
Way Kanan-Para santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikmah, Baradatu diimbau agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Hal itu disampaikan Kasat Binmas Polres Way Kanan, Iptu Burhannuddin mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung saat mengunjungi ponpes itu, Rabu (4/3/2020).
“Kita berikan wawasan mengenai penggunaan medsos secara bijak. Selain itu juga kita memberika pemaham tentang bahayanya dampak penyalahgunaan narkotika, yang dapat merusak masa depan dan merugikan diri sendiri,” kata Burhannuddin.
Ia melanjutkan, penyuluhan yang dilaksanakan ari ini bertujuan agar para santri tidak terjerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengajak mereka untuk tidak terpengaruh dengan berita bohong, bisa menyaring berita yang dapat menimbulkan perpecahan dan menjauhi obat-obatan berbahaya seperti narkotika,” paparnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 23 Juni 2024
Panwascam Baradatu Way Kanan Tekankan PKD Awasi Kerawanan Prosedur Proses Coklit
-
Sabtu, 22 Juni 2024
Diduga Korupsi APBK Rp394 Juta, Mantan Oknum Kakam di Way Kanan Diamankan Polisi
-
Kamis, 20 Juni 2024
KPU Way Kanan: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Sekitar 35 Miliar
-
Sabtu, 15 Juni 2024
Oknum Camat di Way Kanan Diduga Instruksikan Pencopotan Banner Bacalonkada Resmen Kadapi