• Sabtu, 29 Juni 2024

Pemkot Segera Bongkar Tower BTS Tak Berizin di Kecamatan Tanjung Senang

Rabu, 04 Maret 2020 - 19.11 WIB
554

Tower BTS yang tidak berizin alias liar di Jalan AMD, RT. 12 LK.I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Foto:Wanda

Bandar Lampung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal membongkar Tower Base Transceiver Station (BTS) yang  tidak berizin alias liar di Jalan AMD, RT. 12 LK.I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandar Lampung Ahmad Nurizki, mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah, kewenangan pembongkaran atau penebangan tower liar diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

Kendati demikian, pemberian  sanksi tegas hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil rapat tim tekhnis penertiban bangunan Pemkot Bandar lampung.

 

“Tapi saya pastikan tower BTS di Jl. AMD Way Kandis illegal karena memang belum melapor ke diskominfo lebih-lebih memiliki IMB,” tegasnya, Rabu (4/3/2020).

 

Dijelaskan dia, sesuai ketentuan peraturan yang ada sebelum melakukan aktivitas pembangunan pemilik tower BTS wajib menginformasikan terlebih dulu ke Diskominfo. 

 

Baru setelahnya dilakukan pemantauan di lapangan apakah titik pembangunan tower yang dibangun telah sesuai dengan cell plane, atau maping zona tower BTS yang terdapat dalam peraturan walikota.

 

 "Selanjutnya baru pemilik tower BTS mengajukan permohonan ke PTS, dan mendapatkan pengantar rekomendasi tekhnis dari dinas/instasi terkait. Utamanya rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)," jelasnya.

 

 Menurut Rizki, berdasarkan Perda No: 07/2014 tentang Bangunan Gedung, bahwa penyedia menara telekomunikasi, walaupun tidak mendirikan bangunan, tetap harus melaporkan terlebih dahulu.

 

 "Sudah ditetapkan pada perda tersebut yakni, pasal 63, bahwa setiap penyedia harus melaporkan ketika akan membuat bangunan, kemudian ketika hendak mengoperasikan, serta setiap tahunnya wajib memberikan laporan kepada kepala daerah tempat menara tersebut berdiri," imbuhnya.

 

Terkait hal tersebut, Rizki menyebutkan Diskominfo Bandarlampung akan segera menurunkan tim ke lokasi. Sebelum merekomendasikan pemberian saksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung, Dekrison memastikan telah melayangkan surat panggilan kepada pihak Tower Bersama sebagai pemilik tower BTS di Jl. AMD Way Kandis.

 

“Surat panggilan sudah kami layangkan kemarin, dan kami meminta mereka untuk hadir besok, Kamis (5/3/2020),” ringkasnya.

 

Sebelumnya, ditemui di lokasi pembangunan pekerja tower, Ari nampak tengah melakukan uji grounding menara.

“Proses pembangunannya sekitar dua minggu pak, sekarang sudah selesai. Ini saya hanya melakukan uji grounding saja,” tuturnya.

 

Untuk masalah perizinan Ari mengaku tidak tahu karena dirinya hanya pekerja subkon konstruksi tower BTS.

 

Sementara warga sekitar mengaku sudah diajak berembuk oleh pihak TBG, dan mendapat kompensasi per KK Rp500 ribu. Bahkan pihak kelurahan dan kecamatan sempat turun melakukan pengecekan ke lapangan.

 

“Sudah pak, kami sudah dikumpulkan sekitar 21 KK, dan mendapat kompensasi Rp500 ribu/KK. Pak lurah dan camat bahkan sudah meninjau ke lapangan,” ringkas Mbah Lastri. 

 

Terkait hal ini Camat Tanjungsenang, Andi mengaku baru mengetahui pihak vendor tower BTS belum mengurus perizinan ke Pemkot Bandarlampung.

“Saya juga baru tahu, saya akan minta pihak vendornya untuk segera mengurus perizinannya ke Pemkot Bandarlampung,” singkatnya melalui sambungan telepon. (*)
Editor :
Bandar Lampung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal membongkar Tower Base Transceiver Station (BTS) yang  tidak berizin alias liar di Jalan AMD, RT. 12 LK.I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandar Lampung Ahmad Nurizki, mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah, kewenangan pembongkaran atau penebangan tower liar diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

Kendati demikian, pemberian  sanksi tegas hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil rapat tim tekhnis penertiban bangunan Pemkot Bandar lampung.

 

“Tapi saya pastikan tower BTS di Jl. AMD Way Kandis illegal karena memang belum melapor ke diskominfo lebih-lebih memiliki IMB,” tegasnya, Rabu (4/3/2020).

 

Dijelaskan dia, sesuai ketentuan peraturan yang ada sebelum melakukan aktivitas pembangunan pemilik tower BTS wajib menginformasikan terlebih dulu ke Diskominfo. 

 

Baru setelahnya dilakukan pemantauan di lapangan apakah titik pembangunan tower yang dibangun telah sesuai dengan cell plane, atau maping zona tower BTS yang terdapat dalam peraturan walikota.

 

 "Selanjutnya baru pemilik tower BTS mengajukan permohonan ke PTS, dan mendapatkan pengantar rekomendasi tekhnis dari dinas/instasi terkait. Utamanya rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)," jelasnya.

 

 Menurut Rizki, berdasarkan Perda No: 07/2014 tentang Bangunan Gedung, bahwa penyedia menara telekomunikasi, walaupun tidak mendirikan bangunan, tetap harus melaporkan terlebih dahulu.

 

 "Sudah ditetapkan pada perda tersebut yakni, pasal 63, bahwa setiap penyedia harus melaporkan ketika akan membuat bangunan, kemudian ketika hendak mengoperasikan, serta setiap tahunnya wajib memberikan laporan kepada kepala daerah tempat menara tersebut berdiri," imbuhnya.

 

Terkait hal tersebut, Rizki menyebutkan Diskominfo Bandarlampung akan segera menurunkan tim ke lokasi. Sebelum merekomendasikan pemberian saksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung, Dekrison memastikan telah melayangkan surat panggilan kepada pihak Tower Bersama sebagai pemilik tower BTS di Jl. AMD Way Kandis.

 

“Surat panggilan sudah kami layangkan kemarin, dan kami meminta mereka untuk hadir besok, Kamis (5/3/2020),” ringkasnya.

 

Sebelumnya, ditemui di lokasi pembangunan pekerja tower, Ari nampak tengah melakukan uji grounding menara.

“Proses pembangunannya sekitar dua minggu pak, sekarang sudah selesai. Ini saya hanya melakukan uji grounding saja,” tuturnya.

 

Untuk masalah perizinan Ari mengaku tidak tahu karena dirinya hanya pekerja subkon konstruksi tower BTS.

 

Sementara warga sekitar mengaku sudah diajak berembuk oleh pihak TBG, dan mendapat kompensasi per KK Rp500 ribu. Bahkan pihak kelurahan dan kecamatan sempat turun melakukan pengecekan ke lapangan.

 

“Sudah pak, kami sudah dikumpulkan sekitar 21 KK, dan mendapat kompensasi Rp500 ribu/KK. Pak lurah dan camat bahkan sudah meninjau ke lapangan,” ringkas Mbah Lastri. 

 

Terkait hal ini Camat Tanjungsenang, Andi mengaku baru mengetahui pihak vendor tower BTS belum mengurus perizinan ke Pemkot Bandarlampung.

“Saya juga baru tahu, saya akan minta pihak vendornya untuk segera mengurus perizinannya ke Pemkot Bandarlampung,” singkatnya melalui sambungan telepon. (*)

Berita Lainnya

-->