• Rabu, 26 Juni 2024

Mobil Ambulans 'Disulap' Jadi Mobil Pribadi, Inspektorat Panggil Kepala Desa

Rabu, 04 Maret 2020 - 19.03 WIB
167

Mobil Ambulans di Pekon Kerbang Dalam yang sebelumnya disulap menjadi mobil pribadi karena stiker ambulans nya di copot.Foto:Nova

Pesisir Barat-Inspektur Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Edy Mukhtar telah memanggil peratin (kepala desa) Pekon Kerbang Dalam, setelah sebelumnya dikeluhkan masyarakat mengenai identitas ambulans milik pekon (desa) yang dihilangkan tulisannya hingga menjadi polos layaknya mobil pribadi.

Edy mengatakan, Peratin telah memenuhi panggilan dari pihak inspektorat pada pukul 09.00.

"Atas panggilan inspektorat tadi jam 9.00, pihak terkait telah datang memenuhi panggilan. Lalu mobil ambulans tersebut sudah kembali dipasang stiker lengkap", terang Edy.

Sore hari sekitar puul 17.10, lanjt Edy Mukhtar, mobil ambulans Pekon Kerbang Dalam telah selesai dipasangi stiker. Hari ini ambulans Pekon Kerbang dalam sudah selesai, dan yang lainnya ambulans wulling yang ditutup scorlet juga akan dipanggil.

"Semua kita panggil dan tidak boleh pulang dari  kantor inspektorat sebelum dipasang sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.(*)

Editor :
Pesisir Barat-Inspektur Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Edy Mukhtar telah memanggil peratin (kepala desa) Pekon Kerbang Dalam, setelah sebelumnya dikeluhkan masyarakat mengenai identitas ambulans milik pekon (desa) yang dihilangkan tulisannya hingga menjadi polos layaknya mobil pribadi.

Edy mengatakan, Peratin telah memenuhi panggilan dari pihak inspektorat pada pukul 09.00.

"Atas panggilan inspektorat tadi jam 9.00, pihak terkait telah datang memenuhi panggilan. Lalu mobil ambulans tersebut sudah kembali dipasang stiker lengkap", terang Edy.

Sore hari sekitar puul 17.10, lanjt Edy Mukhtar, mobil ambulans Pekon Kerbang Dalam telah selesai dipasangi stiker. Hari ini ambulans Pekon Kerbang dalam sudah selesai, dan yang lainnya ambulans wulling yang ditutup scorlet juga akan dipanggil.

"Semua kita panggil dan tidak boleh pulang dari  kantor inspektorat sebelum dipasang sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.(*)

Berita Lainnya

-->