Masyarakat kelurahan Menggala Selatan Pertanyakan Sertifikat Hak Pakai 107 Hektar Lahan Pemda
Tulang Bawang - Masyarakat Rt 04 Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan mempertanyakan kepada BPN terkait lahan Pemda yang telah mencapai 107 ha, sementara yang dihibahkan hanya 25 ha, Selasa (03/03/2020).
Perak Bakri Janim selaku ahli waris hibah tanah yang dipergunakan untuk lahan Pemkab Tulang Bawang mengatakan pada tahun 1985 telah dihibahkan tanah seluas 25 ha untuk pembangunan Pemda Kabupaten Tulang Bawang, akan tetapi saat ini sesuai dengan sertifikat hak pakai Pemda pada tahun 2003 telah mencapai 107 Ha.
"Kedatangan perwakilan masyarakat ini hanya mempertanyakan kepada BPN kenapa hibah yang kami berikan tersebut hanya 25 ha akan tetapi telah muncul menjadi 107 Ha, serta meminta petunjuk dan arahan agar kiranya dibuatkan sertifikat hak milik yang sah," jelasnya.
Sementara itu Kepala BPN Tulang Bawang, Imlan mengatakan Kepada perwakilan masyarakat, kalau untuk pembuatan sertifikat hak milik, pihak BPN tidak dapat melayani karena telah keluar sertifikat hak pakai Pemda seluas 107 Ha.
Selanjutnya mengarahkan kepada perwakilan masyarakat agar membuatkan surat secara resmi kepada Bupati guna mempertanyakan keabsahan sertifikat hak pakai yang dimiliki Pemda.
"Buatkan surat secara resmi dengan melampirkan surat-surat pendukung untuk menguatkan guna mempertanyakan keberadaan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh pemda tersebut , dengan menghadirkan saksi-saksi yang menghibahkan lahan terdahulu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Tubaba Nekat Curi Uang Saudara 30 Juta untuk Foya-foya Bersama PSK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Polisi Bekuk Dua Pria Saat Asyik Nyabu di Kamar Mandi Pasar Unit 2 Tulang Bawang
Senin, 16 Desember 2024 -
Kasus Korupsi Dana BUMAKam, Polda Lampung Tahan Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama
Rabu, 11 Desember 2024 -
Dramatis, Petugas Antarkan Logistik Pilkada di Tuba Lampung Arungi Sungai Berisi Buaya
Selasa, 26 November 2024