Kendalikan Narkoba, Napi Dituntut 16 Tahun Penjara
ilustrasi
Bandar Lampung-Zahrofi (40) bakal mendekam di balik jeruji lebih lama lagi. Pasalnya, pria yang sudah berstatus narapidana (napi) ini nekat mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alif, Tanggamus ini baru menjalani masa pidananya selama tiga tahun dari 12 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/3/2020), Zahrofi kembali dituntut dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyatakan, terdakwa Zahrofi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zahrofi dengan hukuman selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Kandra.
Kandra mengatakan, terdakwa memerintahkan Hendra (sudah menjalani hukuman) mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 170 gram kepada terdakwa RON (DPO) di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
"Namun, saksi Hendra menolaknya sehingga terdakwa menghubungi adiknya Hengky. Saksi Hengky pun menerima sabu 170 gram, paket besar seberat 100 gram dan tujuh paket sedang seberat 70 gram. Sedang Saksi Hendra membawa tiga paket sedang dengan berat kurang lebih 30 gram," tuturnya.
Namun, beber Kandra, sebelum sabu dikirim kedua terdakwa, Hendra dan Hengky ditangkap petugas narkoba Polda Lampung pada 5 Juni 2018 di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Kandra menambahkan, dari hasil pengembangan kedua saksi diperintahkan oleh terdakwa Zahrofi yang berada didalam lembaga pemasyarakatan. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026
Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alif, Tanggamus ini baru menjalani masa pidananya selama tiga tahun dari 12 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/3/2020), Zahrofi kembali dituntut dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyatakan, terdakwa Zahrofi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zahrofi dengan hukuman selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Kandra.
Kandra mengatakan, terdakwa memerintahkan Hendra (sudah menjalani hukuman) mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 170 gram kepada terdakwa RON (DPO) di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
"Namun, saksi Hendra menolaknya sehingga terdakwa menghubungi adiknya Hengky. Saksi Hengky pun menerima sabu 170 gram, paket besar seberat 100 gram dan tujuh paket sedang seberat 70 gram. Sedang Saksi Hendra membawa tiga paket sedang dengan berat kurang lebih 30 gram," tuturnya.
Namun, beber Kandra, sebelum sabu dikirim kedua terdakwa, Hendra dan Hengky ditangkap petugas narkoba Polda Lampung pada 5 Juni 2018 di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Kandra menambahkan, dari hasil pengembangan kedua saksi diperintahkan oleh terdakwa Zahrofi yang berada didalam lembaga pemasyarakatan. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 16 Mei 2026PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
-
Jumat, 15 Mei 2026Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
-
Jumat, 15 Mei 2026Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
-
Jumat, 15 Mei 2026Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung








