Kendalikan Narkoba, Napi Dituntut 16 Tahun Penjara
ilustrasi
Bandar Lampung-Zahrofi (40) bakal mendekam di balik jeruji lebih lama lagi. Pasalnya, pria yang sudah berstatus narapidana (napi) ini nekat mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alif, Tanggamus ini baru menjalani masa pidananya selama tiga tahun dari 12 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/3/2020), Zahrofi kembali dituntut dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyatakan, terdakwa Zahrofi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zahrofi dengan hukuman selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Kandra.
Kandra mengatakan, terdakwa memerintahkan Hendra (sudah menjalani hukuman) mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 170 gram kepada terdakwa RON (DPO) di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
"Namun, saksi Hendra menolaknya sehingga terdakwa menghubungi adiknya Hengky. Saksi Hengky pun menerima sabu 170 gram, paket besar seberat 100 gram dan tujuh paket sedang seberat 70 gram. Sedang Saksi Hendra membawa tiga paket sedang dengan berat kurang lebih 30 gram," tuturnya.
Namun, beber Kandra, sebelum sabu dikirim kedua terdakwa, Hendra dan Hengky ditangkap petugas narkoba Polda Lampung pada 5 Juni 2018 di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Kandra menambahkan, dari hasil pengembangan kedua saksi diperintahkan oleh terdakwa Zahrofi yang berada didalam lembaga pemasyarakatan. (*)
Berita Lainnya
-
Gelar Pendampingan Bisnis, PLN Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Rumah BUMN
Rabu, 24 Juni 2026 -
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026 -
WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
Rabu, 24 Juni 2026
Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alif, Tanggamus ini baru menjalani masa pidananya selama tiga tahun dari 12 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/3/2020), Zahrofi kembali dituntut dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyatakan, terdakwa Zahrofi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zahrofi dengan hukuman selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Kandra.
Kandra mengatakan, terdakwa memerintahkan Hendra (sudah menjalani hukuman) mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 170 gram kepada terdakwa RON (DPO) di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
"Namun, saksi Hendra menolaknya sehingga terdakwa menghubungi adiknya Hengky. Saksi Hengky pun menerima sabu 170 gram, paket besar seberat 100 gram dan tujuh paket sedang seberat 70 gram. Sedang Saksi Hendra membawa tiga paket sedang dengan berat kurang lebih 30 gram," tuturnya.
Namun, beber Kandra, sebelum sabu dikirim kedua terdakwa, Hendra dan Hengky ditangkap petugas narkoba Polda Lampung pada 5 Juni 2018 di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Kandra menambahkan, dari hasil pengembangan kedua saksi diperintahkan oleh terdakwa Zahrofi yang berada didalam lembaga pemasyarakatan. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 24 Juni 2026Gelar Pendampingan Bisnis, PLN Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Rumah BUMN
-
Rabu, 24 Juni 2026Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
-
Rabu, 24 Juni 2026Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
-
Rabu, 24 Juni 2026WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat








