• Sabtu, 29 Juni 2024

Kendalikan Narkoba, Napi Dituntut 16 Tahun Penjara

Rabu, 04 Maret 2020 - 17.52 WIB
214

ilustrasi

Bandar Lampung-Zahrofi (40) bakal mendekam di balik jeruji lebih lama lagi. Pasalnya, pria yang sudah berstatus narapidana (napi) ini nekat mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

 

Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alif, Tanggamus ini baru menjalani masa pidananya selama tiga tahun dari 12 tahun penjara.

 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/3/2020), Zahrofi kembali dituntut dengan hukuman penjara selama 16 tahun.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyatakan, terdakwa Zahrofi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal pasal  114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara  terhadap terdakwa Zahrofi dengan hukuman selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Kandra.

 

Kandra mengatakan, terdakwa memerintahkan Hendra (sudah menjalani hukuman) mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 170 gram kepada terdakwa RON (DPO) di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

 

"Namun, saksi Hendra menolaknya sehingga terdakwa menghubungi adiknya Hengky. Saksi Hengky pun menerima sabu 170 gram, paket besar seberat 100 gram dan tujuh paket sedang seberat 70 gram. Sedang Saksi Hendra membawa tiga paket sedang dengan berat kurang lebih 30 gram," tuturnya.

 

Namun, beber Kandra, sebelum sabu dikirim kedua terdakwa, Hendra dan Hengky ditangkap petugas narkoba Polda Lampung  pada 5 Juni 2018 di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

 

Kandra menambahkan, dari hasil pengembangan kedua saksi diperintahkan oleh terdakwa Zahrofi yang berada didalam lembaga pemasyarakatan. (*)

Editor :
Bandar Lampung-Zahrofi (40) bakal mendekam di balik jeruji lebih lama lagi. Pasalnya, pria yang sudah berstatus narapidana (napi) ini nekat mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

 

Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alif, Tanggamus ini baru menjalani masa pidananya selama tiga tahun dari 12 tahun penjara.

 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/3/2020), Zahrofi kembali dituntut dengan hukuman penjara selama 16 tahun.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyatakan, terdakwa Zahrofi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal pasal  114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara  terhadap terdakwa Zahrofi dengan hukuman selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Kandra.

 

Kandra mengatakan, terdakwa memerintahkan Hendra (sudah menjalani hukuman) mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 170 gram kepada terdakwa RON (DPO) di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

 

"Namun, saksi Hendra menolaknya sehingga terdakwa menghubungi adiknya Hengky. Saksi Hengky pun menerima sabu 170 gram, paket besar seberat 100 gram dan tujuh paket sedang seberat 70 gram. Sedang Saksi Hendra membawa tiga paket sedang dengan berat kurang lebih 30 gram," tuturnya.

 

Namun, beber Kandra, sebelum sabu dikirim kedua terdakwa, Hendra dan Hengky ditangkap petugas narkoba Polda Lampung  pada 5 Juni 2018 di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

 

Kandra menambahkan, dari hasil pengembangan kedua saksi diperintahkan oleh terdakwa Zahrofi yang berada didalam lembaga pemasyarakatan. (*)

Berita Lainnya

-->