Dua Pencuri 16 Tandan Pisang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Penyidik Polsek Pulau Panggung melimpahkan dua tersangka pencurian 16 tandan pisang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-Penyidik Polsek Pulau Panggung melimpahkan dua tersangka pencurian 16 tandan pisang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/2020).
Kedua pelaku Heriyadi (24) dan Riki Ferdiansyah (20) diduga telah mencuri 16 tandan pisang itu dari kebun milik lima warga di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 3 Maret 2020 tentang lengkapnya berkas kedua tersangka.
"Berdasarkan surat tersebut, hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dikatakan kedua pencuri selama ini sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024
Kedua pelaku Heriyadi (24) dan Riki Ferdiansyah (20) diduga telah mencuri 16 tandan pisang itu dari kebun milik lima warga di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 3 Maret 2020 tentang lengkapnya berkas kedua tersangka.
"Berdasarkan surat tersebut, hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dikatakan kedua pencuri selama ini sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 17 Maret 2024Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
-
Kamis, 07 Maret 2024PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
-
Sabtu, 17 Februari 2024Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
-
Kamis, 08 Februari 2024Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH








