Dua Pencuri 16 Tandan Pisang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Penyidik Polsek Pulau Panggung melimpahkan dua tersangka pencurian 16 tandan pisang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-Penyidik Polsek Pulau Panggung melimpahkan dua tersangka pencurian 16 tandan pisang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/2020).
Kedua pelaku Heriyadi (24) dan Riki Ferdiansyah (20) diduga telah mencuri 16 tandan pisang itu dari kebun milik lima warga di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 3 Maret 2020 tentang lengkapnya berkas kedua tersangka.
"Berdasarkan surat tersebut, hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dikatakan kedua pencuri selama ini sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
80 Tahun Merdeka, 9 Pekon di Pematangsawa Tanggamus Masih ‘Belum Merdeka’ dari Keterisolasian
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Upacara HUT ke-80 RI, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka Kutaagung Tanggamus
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Polres Tanggamus Mulai Selidiki Dugaan Peredaran Beras Oplosan
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton
Jumat, 15 Agustus 2025
Kedua pelaku Heriyadi (24) dan Riki Ferdiansyah (20) diduga telah mencuri 16 tandan pisang itu dari kebun milik lima warga di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 3 Maret 2020 tentang lengkapnya berkas kedua tersangka.
"Berdasarkan surat tersebut, hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dikatakan kedua pencuri selama ini sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 17 Agustus 2025
80 Tahun Merdeka, 9 Pekon di Pematangsawa Tanggamus Masih ‘Belum Merdeka’ dari Keterisolasian
-
Minggu, 17 Agustus 2025
Upacara HUT ke-80 RI, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka Kutaagung Tanggamus
-
Sabtu, 16 Agustus 2025
Polres Tanggamus Mulai Selidiki Dugaan Peredaran Beras Oplosan
-
Jumat, 15 Agustus 2025
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton