Dua Pencuri 16 Tandan Pisang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/dua-pencuri-16-tandan-pisang-dilimpahkan-ke-kejaks_20200304183131.jpg)
Penyidik Polsek Pulau Panggung melimpahkan dua tersangka pencurian 16 tandan pisang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-Penyidik Polsek Pulau Panggung melimpahkan dua tersangka pencurian 16 tandan pisang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/2020).
Kedua pelaku Heriyadi (24) dan Riki Ferdiansyah (20) diduga telah mencuri 16 tandan pisang itu dari kebun milik lima warga di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 3 Maret 2020 tentang lengkapnya berkas kedua tersangka.
"Berdasarkan surat tersebut, hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dikatakan kedua pencuri selama ini sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tanggamus Dilanda Gempa Berkekuatan 4,5 M
Kamis, 27 Juni 2024 -
Kakek 66 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Siswi SD di Tanggamus
Jumat, 31 Mei 2024 -
Jalan Tertimbun Longsor di Talang Padang – Ngarip Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan Kecil
Kamis, 30 Mei 2024 -
Korban Tertimbun Longsor di Air Naningan Tanggamus Ditemukan Meninggal Dunia
Selasa, 28 Mei 2024
Kedua pelaku Heriyadi (24) dan Riki Ferdiansyah (20) diduga telah mencuri 16 tandan pisang itu dari kebun milik lima warga di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 3 Maret 2020 tentang lengkapnya berkas kedua tersangka.
"Berdasarkan surat tersebut, hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dikatakan kedua pencuri selama ini sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 27 Juni 2024
Tanggamus Dilanda Gempa Berkekuatan 4,5 M
-
Jumat, 31 Mei 2024
Kakek 66 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Siswi SD di Tanggamus
-
Kamis, 30 Mei 2024
Jalan Tertimbun Longsor di Talang Padang – Ngarip Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan Kecil
-
Selasa, 28 Mei 2024
Korban Tertimbun Longsor di Air Naningan Tanggamus Ditemukan Meninggal Dunia