• Selasa, 03 Maret 2026

Kepepet Bayar Cicilan Motor, Pasutri Ini Kompak Curi Tabung Gas dan Oli

Senin, 02 Maret 2020 - 16.22 WIB
157

Ilustrasi tabung gas. Foto: Ist

Bandar Lampung - Berdalih tidak punya uang untuk membayar cicilan kreditan sepeda motor, pasangan suami istri (pasutri) berinisial AR (74) dan YL (46), nekat mencuri tabung gas dan oli mesin pada 28 Februari 2020 lalu di SPBU di Jalan Diponegoro, Telukbetung Utara (TbU).

Perbuatan Pasutri itu pun berhasil diungkap oleh aparat Polsek TbU dan saat ini keduanya mendekam di sela tahanan Mapolsek setempat.

Kapolsek TbU, Kompol Indra Herlianto Denis, mewakili Kapolresta Bandar Lampung, mengatakan, pelaku AR merupakan penjaga malam di SPBU jalan Diponegoro, TbU, tempat pelaku menggasak tabung gas tersebut, berperan mengawasi lokasi dan memberikan akses untuk mencuri tabung gas dan oli mesin

Sedangkan pelaku YL (istri sirih pelaku), berperan mengambil barang-barang tersebut dari tempat penyimpanan di SPBU.

"Ada laporan masuk ke kita, lalu kita lihat CCTB, ternyata penjaga malam nya yang ambil, saat dia masuk kerja kita amankan, kemudian kita kembangkan, ternyata ada keterlibatan istri sirih AR," kata Indra di Mapolsek, Senin (2/3/2020).

Dari tangan pelaku, kata Indra, diamankan barang bukti berupa 14 tabung gas, dan 10 botol oli mesin.

"Mereka ini dari bulan Januari sudah mulai mencuri, dari pengakuan pelaku dan saksi korban, total sudah 27 tabung gas, dan 16 botol oli mesin berbagai ukuran, yang sudah dicuri, sisanya yang kita amankan belum sempat dijual," jelasnya.

Menurut pengakuan AR, lanjut Indra, dirinya nekat mencuri bersama istri sirihnya, lantaran butuh uang untuk mencicil tiga unit sepeda motor dan kebutuhan hidup lainnya.

"Alasannya buat kebutuhan, terdesak utang sama cicilan motor," kata Indra.

Dari pengakuan kedua pelaku, tambah Indra, tabung gas di jual ke warung dengan harga Rp120 ribu, dan oli mesin dengan harga bervariasi dari Rp20-50 ribu.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor :