Beraksi Siang Bolong, Dua Pencuri Pakaian Dibekuk Tim Tekab 308 Pringsewu
Pringsewu -Tim Tekab 308 Polres Pringsewu telah mengamankan 2 orang laki-laki dan satu DPO yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di Toko Elektronik Raja, di Jalan Kh. Gholib Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin(02/03/2020).
Kedua pelaku yakni HD (35) dan RR (27) warga Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksi pencuria, sedangkan satu pelaku yang masih diburu berinisial JM (35).
Menurut Kasat reskrim AKP Sahril Paison SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan oleh personil Polres pringsewu dan warga saat dalam perjalan pulang dari melakukan aksi pencurian tepatnya di depan Mall Candra Pringsewu.
"Pelaku yang berjumlah tiga orang melakukan pencurian di dua lokasi berbeda yang pertama melakukan pencurian pakaian jadi berupa lima potong jaket dan sembilan potong kaos di toko baju Herman Jaket di Jl Jend Sudirman Pringsewu samping Loket DAMRI dan yang kedua melakukan pencurian satu unit salon pasif merk HQ warna hitam ditoko Raja Audio Yang berlokasi di jalan KH Gholib Pringsewu," katanya.
Dikatakannya, saat mencuri ketiga pelaku menggunakan kendaraan roda empat Toyota Avanza BE 1085 RV, dan yang bertugas sebagi eksekutor pengambil barang adalah pelaku HD, pelaku RR menunggu sambil mengawasi situasi dan pelaku JM Sebagai pengemudi dan menunggu di dalam kendaraan.
"Modus pelaku saat melakukan pencurian awalnya pura-pura memilih barang setelah penjaga toko lengah maka pelaku mengambil barang dan langsung memasukan barang hasil curian ke dalam mobil lalu langsung pergi," jelasnya.
Lanjutnya, Akibat pencurian tersebut Herman ( 34) selaku pemilik toko Herman Jaket mengalami kerugian Rp600 ribu sedangkan Hadi Prayogo (50) selaku pemilik toko Raja Audio mengalami kerugian Rp2,5 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (**)
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024