• Kamis, 05 Desember 2024

Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Minggu, 01 Maret 2020 - 10.24 WIB
161

Team Tekab 308 Polsek Pringsewu kota Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan, Jumat (28/02/2020) pukul 21.00 WIB. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu - Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar SMP, Jumat (28/02/2020) pukul 21.00 WIB.

Pelaku Sum (60) warga pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa dilakukan penangkapan di rumahnya.

Menurut Kapolsek Pringsewu kota, Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soematri menuturkan, pelaku Sum ditangkap atas laporan pengaduan ST (38) pada tanggal 28 Februari 2020 pukul 19.00 WIB, yang merupakan ibu dari korban DS (17).

"Setelah menerima Laporan, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan langsung kita bawa ke Polsek Pringsewu untuk proses penyidikan," Katanya.

Dikatakannya, Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali, yaitu pertama pada hari Senin (06/01/2020) pukul 09.15 WIB, kedua awal bulan Februari 2020 pukul 09.15 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu (09/02/2020) pukul 10.00 WIB.

Ketiga kali proses pencabulan tersebut terjadi diruang keluarga rumah pelaku Sum dan sebelum melakukan pencabulan korban diberikan iming-iming uang 50 ribu dan setelah melakukan aksi pencabulan pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu orang tua korban.

"Dari pengakuan korban sebelum terjadinya peristiwa pencabulan, korban sempat menolak tetapi oleh pelaku kedua tangannya ditarik dan dibawa kerumah pelaku," ungkapnya.

Terungkapnya peritiwa tersebut berawal dari ibu korban anaknya mengaku dalam kondisi hamil muda dan yang telah membuat tersebut adalah pelaku Sum. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 7D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)