• Senin, 23 Desember 2024

Kedapatan Membawa Senjata Tajam, Pria Bertato Ini Diamankan Polisi

Minggu, 01 Maret 2020 - 10.56 WIB
505

Personil Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara saat menunjuk pelaku senjata tajam, Minggu (01/03/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Lampung Utara - Kedapatan membawa senjata tajam, Iskandar (22) warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang diamankan anggota Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara saat menggelar patroli rutin, Minggu (01/03/2020).

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, Iskandar diamankan anggotanya Minggu pagi sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelaku Iskandar diamankan di depan pertokoan pinggir jalan umum di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara," kata Kompol Arjon Syafrie.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau laduk bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu yang dililit isolasi warna hitam.

Kronologis penangkapan sekitar pukul 01.00 WIB, 3 unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Sungkai Selatan saat melakukan tugas patroli rutin dan melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam yang terselip dipinggang kiri pelaku.

Sebelum penangkapan dilakukan saat itu personil Polsek Sungkai Selatan melintas di jalan umum Desa Negara Tulang Bawang, Bunga Mayang dan melihat seorang laki-laki yang sedang berada di depan pertokoan dipinggir jalan Desa Negara Tulang Bawang itu. 

Karena mencurigakan kemudian anggota mendekati dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kirinya

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Sungkai Selatan. 

Kompol Arjon Syafrie menambahkan, pelaku tersebut karena membawa senjata tajam tanpa surat ijin dari yang bewenang dan bukan profesinya, dapat diancam dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951. (*)