2 Remaja Pemalak Pengunjung Bendungan Tirta Sinta Diringkus Polisi
Lampung Utara - Polsek Kotabumi Utara, Polres Lampung Utara telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Bendungan Tirta Sinta, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, dan mengamankan dua orang pelaku, Sabtu (29/02/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, kedua pelaku curas tersebut ditangkap anggotanya, Sabtu (29/02/2020) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin.
Menurutnya, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban AYS (19) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara yang tertuang dalam LP/ B-18 / II /2020/Pld Lpg/ Res Lamut/ Sek KTBU tgl 23 Februari 2020, tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 365 KUHPidana.
"Pelaku yang diamankan, Rio Anisa (20) warga Desa Gedung Ketapang, dan Taufik Hidayat (17) warga Desa Labuhan Ratu Kampung, keduanya warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara," ungkap Kapolsek.
Kronologis Kejadian tersebut, lanjut Iptu Rukmanizar, saat itu korban sedang berada ditempat rekreasi Bendungan Tirta Sinta bersama temannya, lalu datang dua orang pelaku dan langsung menodongkan pisau ke leher korban dan merampas uang dan jam tangan korban, korban melawan dan terjadi perkelahian, setelah itu pelaku melarikan diri.
Dari hasil Laporan polisi yang diterima dari korban, anggota unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat pelaku akan beraksi kembali dan pada saat itu. Benar pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di jalan Raya Dusun Tanjung Sari, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
"Dari hasil pengembangan ke dua pelaku pada hari Kamis (27/2/2020) sudah pernah beraksi di Desa Wonomarto dengan menodongkan senjata tajam ke leher korban dan berhasil merampas dua unit HP dan uang sebesar Rp10.000 sehinga korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta rupiah dengan dasar laporan polisi : LP / 19 / B / II / 2020 / Polda LPG / Res LU / Sek Kotabumi Utara tanggal 28 Februari 2020," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna penyelidikan atas perbuatan keduanya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024